Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Polres Bandara Serahkan 6 Korban ke BP3MI

Bali | jejakkasus.info –
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melaksanakan serah terima korban pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Bali.

Baca Juga:  Pemdes Mekarmulya Salurkan BLT- DD Tahun 2025 Sebanyak 18 KPM

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana dalam keterangannya pada Minggu (9/2/2025) mengatakan kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 7 Februari 2025, pukul 23.00 WITA. Serah terima dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/II/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES KAWASAN BANDARA I GUSTI NGURAH RAI, tanggal 6 Februari 2025, dengan tersangka berinisial NH (40).

Baca Juga:  Jumat Curhat Polres Gianyar di Banjar Patas, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

“Sebanyak enam orang korban yang kami serahkan kepada perwakilan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gotong Royong Membersihkan Lokasi untuk membuat Pondok khusus Kelompok Berkah Doa Nelayan

Selama kegiatan berlangsung, situasi serah terima kepada BP3MI berjalan dengan aman dan kondusif.

“Proses serah terima ini kami akhiri dengan sesi foto bersama serta penandatanganan berita acara serah terima korban pencegahan penempatan PMI unprosedural,” tutup Ipda Nyoman Darsana. (hms25)

{Amin jk}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *