Galian C Desa Menilo Diduga Tanpa IUP OPK,Resahkan Warga

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban l Jejakkasus.info – Galian C di RT 1 RW 1 Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, meresahkan warga dan pengguna jalan, pasalnya ceceran tanah yang membuat licin membahayakan pengguna jalan selain sempitnya jalan , pada saat berpapasan sepeda motor dibuat kehabisan jalan hingga hampir terpelosok,” ujar warga mister (X), Selasa (4/10/2022) siang.

Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama A , Saat di konfirmasi A mengatakan ” menghubungi kades saja mas Kata A, setelah mendapat petunjuk awak media ini berusaha menemui kades di kediamannya untuk mengkonfirmasi, namun kades tidak ada dirumah.

Baca Juga:  Di Tuban, Rumah Terbakar Menelan Korban

Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, galian yang berlangsung sudah 2 sampai 3 bulan.

Diduga Selain A, galian tersebut di kelola Oknum Kades setempat namun Kades setempat tidak bisa di hubungi lantaran hp yang di pakai hp ponsel tidak whattsap.

Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:

Baca Juga:  Polsek Gambiran Meringkus Pelaku Pengedar Rokok Ilegal

Supriyanto Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

LSM juga menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Baca Juga:  LSM GMBI Mendesak Pemerintah dan APH, Adanya Aktivitas Galian C 

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya. (Redaksi)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru