Galian Urug Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Dugan Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Tulungagung – Jawa Timur – Pada hari Kamis tanggal 17 Desember Tahun 2020, sekira pukul 10.09 WIB, di Wilayah Hukum Perbatasan Dusun Baron Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terdapat sebuah galian C/ Urug dugaan ilegal.

Tidak terpasang Papan Bor Perijinan, di sebuah Lokasi salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan galian ini dipergunakan untuk urug tidak ada papan Bor Ijin.

Diketahui Tim Media dan LSM Tanah urug yang di dapat dari Galian C ilegal sesuai titik wilayah Galian C dekat Baron Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang di duga kuat sudah menyalahi aturan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  PC SAPMA Tulungagung, Pasang Baliho Muswil 8 Pemuda Pancasila

UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepenjangan, yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020.

Selain itu Dugaan BBM yang Dipergunakan untuk alat berat Excavator yang pemiliknya bernama Bingli di duga BBM solar di dapat dari Pom bensin / SPBU Wilayah Hukum Tulungagung hal tersebut sudah melanggar UU MIGAS Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang – Undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Diduga menyalahgunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi karena pengambilan BBM solar di kirim dengan jurigen 2 35 liter yang menggunakan mobil Panter Pic Up.

Baca Juga:  Kapolsek Kelapa dan Personilnya Rapid Test

Atas bukti keterangan vidio informasi masyarakat dan ceker alat berat yang menyebutkan bahwa Excavator tersebut milik saudara Bingli di duga Galian C ilegal tidak ada ijin IUPR (Ijin Usaha Pertambangan Rakyat), ijin IUP (Ijin Usaha Pertambangan), ijin OP (Operasional Produksi) adapun truk colt diesel yang melewati Dusun Dwi wibowo tidak menggunakan terpal dugaan Galian C ilegal tidak memiliki ijin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) semua data-data baik vidio maupun foto sudah di ambil dilokasi galian oleh tim khusus Wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolri Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana

Secara terpisah Kades Boro Bapak Sutris pada saat di Mintak keterangan perihal IUP OP dan Asal Usul Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar yang dipergunakan untuk alat berat melalui telepon selulernya WhatsApp 0813-5983-64XX Statement nya : Wlkmsllm, mohon maaf saya tidak pernah di mintai ijin dan tidak pernah memberi ijin , kegiatan tersebut , insyaalloh bsk akan sy cek ke lokasi, tks info nya? (Bersambung. (Raja).

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru