Jejakkasus.info | Tulungagung – Jawa Timur – Pada hari Kamis tanggal 17 Desember Tahun 2020, sekira pukul 10.09 WIB, di Wilayah Hukum Perbatasan Dusun Baron Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terdapat sebuah galian C/ Urug dugaan ilegal.
Tidak terpasang Papan Bor Perijinan, di sebuah Lokasi salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan galian ini dipergunakan untuk urug tidak ada papan Bor Ijin.
Diketahui Tim Media dan LSM Tanah urug yang di dapat dari Galian C ilegal sesuai titik wilayah Galian C dekat Baron Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang di duga kuat sudah menyalahi aturan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU Minerba yang baru (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020, paling tidak bagi industri pertambangan ada secercah harapan ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat signifikan dan kemungkinan masih akan berkepenjangan, yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 10 Juni 2020.
Selain itu Dugaan BBM yang Dipergunakan untuk alat berat Excavator yang pemiliknya bernama Bingli di duga BBM solar di dapat dari Pom bensin / SPBU Wilayah Hukum Tulungagung hal tersebut sudah melanggar UU MIGAS Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang – Undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Diduga menyalahgunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi karena pengambilan BBM solar di kirim dengan jurigen 2 35 liter yang menggunakan mobil Panter Pic Up.
Atas bukti keterangan vidio informasi masyarakat dan ceker alat berat yang menyebutkan bahwa Excavator tersebut milik saudara Bingli di duga Galian C ilegal tidak ada ijin IUPR (Ijin Usaha Pertambangan Rakyat), ijin IUP (Ijin Usaha Pertambangan), ijin OP (Operasional Produksi) adapun truk colt diesel yang melewati Dusun Dwi wibowo tidak menggunakan terpal dugaan Galian C ilegal tidak memiliki ijin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) semua data-data baik vidio maupun foto sudah di ambil dilokasi galian oleh tim khusus Wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Secara terpisah Kades Boro Bapak Sutris pada saat di Mintak keterangan perihal IUP OP dan Asal Usul Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar yang dipergunakan untuk alat berat melalui telepon selulernya WhatsApp 0813-5983-64XX Statement nya : Wlkmsllm, mohon maaf saya tidak pernah di mintai ijin dan tidak pernah memberi ijin , kegiatan tersebut , insyaalloh bsk akan sy cek ke lokasi, tks info nya? (Bersambung. (Raja).