Jejakkasus.info | Pringsewu, Gara gara Wik Wik istri tetangga WGN dan SYTN istri dari SGN warga Dusun Sinar Petir,Pekon Banjarejo,Kecamatan Banyumas ,Kabupaten Pringsewu akhirnya diberikan sangsi sosial oleh masyarakat setempat keluar dari dusun setempat .
Diberikannya sangsi sosial oleh warga setempat tersebut berdasarkan hasil rembuk Pekon yang dihadiri oleh kapospol Banyumas Tandi E, Pj.Pekon Banjarejo Sarjudi pelaku WGN ,Kadus IV Pasir Ukir Pekon Banjarejo Kosirun , Tokoh pekon setempat dan warga setempat Tampa mengahdirkan SYTN istri SGN buang berlangsung selama dua hari yakni Selasa (05/01/2021) dan Rabu (06/01/2021)
Berdasarkan hasil rembuk Pekon tersebut yang alot tersebut Pelaku WGN dan SYTN istri SGN mengahasilkan kesepakatan yakni diberikan sangsi sosial oleh warga setempat yang hadir pada saat rembuk pekon tersebut bagi kedua pelaku tersebut tidak boleh lagi bertempat tinggal di dusun 4 pasir ukir ,pekon Banjarejo , Kecamatan Banyumas ,kabupaten Pringsewu alias diusir oleh warga setempat
Hal tersebut dijelaskan oleh kapospol Banyumas ,bahwa itu merupakan sangsi sosial yang diberikan warga setempat yang disaksikan Kadus 4 Kosirun dan juga merupakan tuntutan dari SGN suami dari SYTN serta tokoh masyarakat serta warga lainnya yang hadir
“Kami hanya mepasilitasi saja dan itu benar benar keinginan warga setempat serta tuntutan dari suami pelaku SYTN bahwa warga meminta agar kedua pelaku dikeluarkan dari lingkungan dusun 4 pasir ukir ,dan untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan akhirnya sepakat surat pernyataan ditanda tangani oleh yang bersangkutan ” lanjut Kapospol warga terkait mau kembali lagi ke dusun 4 pasir ukir tergantung warga setempat ujar Kapospol usai rembuk pekon selesai”Terangnya”
Sementara Pj. Pekon Banjarejo Sarjudi juga menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian serupa itu pernah dilakukan pelaku WGN tahun 2011 kepada istri tetangga yang lainnya namun selesai di buat pernyataan saja dan kali ini terulang kembali jadi wajar jika warga setempat menjadi berang sehingga yang bersangkutan WGN diberikan sangsi seperti itu.
“Mungkin warga dusun 4 pasir ukir berang dengan perbuatan WGN dan SYTN istri dari SGN tersebut sehingga warga dan suami pelaku meminta kedua orang tersebut harus keluar dari Dusun 4 Pasir ukir dengan waktu yang tidak ditentukan ” terang Sarjudi
Dikatakan Sarjudi sebagai aparatur pekon dan ini merupakan kesepakatan antara pelaku dan suami korban, tokoh masyarakat dan warga setempat memang maunya seperti itu dan sepakat antar kedua belah pihak ya silahkan saja, dan tentang pelaku mau kembali lagi atau tidak itu terserah kepada warga setempat ” pungkasnnya
(Bmg/AN)
Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow