Nias Utara | Jejakkasus.info – Di desa Teolo kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara seorang PNS
Merekayasa Surat Jual Beli Tanah, Senior Merekayasa Tanda tangan 3 orang yang berbatas, dan satu tanda tangan Camat bersama Stempel camat.
Rabu Nisut 24/07/2024.
Lowongan Wartawan oleh Media 1 detik
Berdasarkan tayangnya berita di media (Lensasiber.com)menuduh,
Tanobadodo Zalukhu
Anggota DPRD, Kabupaten Nias Utara, dari partai Demokrat,
terkait Kasus tindak pidana, penyerobotan tanah,
dan Adilamani Hia alias, Ina Intan, di unit lV Satreskrim Polres Nias,
Yang di Laporkan Oleh ,
Lida’aro Zalukhu, alias Ama. Mipar, Seorang PNS, di kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara, warga desa Teolo, dengan surat tanda terima laporan polisi no. STPLP/184/IV/SPKT/ POLRES NIAS/ POLDA, pada tanggal
29/04/2024, Tanobadodo Zalukhu alias, Ama .Beri ,dengan tindak pidana penyerobotan tanah.
Dengan berita tersebut para Wartawan, mengunjungin lokasi tanah tersebut, tepat di depan Kantor Camat Tugala Oyo kabupaten Nias Utara, yang tidak jauh dari halaman rumah Tanobadodo Zalukhu alias Ama, Beri.
Lanjut, pada pantauan para wartawan beberapa media, berita Yg telah tayang di media Lensasiber.com, itu di duga Tidak Benar,
sebab, Ternyata oknum PNS, tersebut yang di Duga Merekayasa Surat Jual Beli Tanah, dan Memalsukan Tanda Tangan Bersama Stempel Camat , di duga itu salah satu Caranya untuk menyerobot tanah milik orang. Ucap kuasa hukum Adilamani Hia , sebab dalam suratnya jual beli, itu, benar nampak yang di Rekayasa. Imbuhnya.
Menurut 1 ; Daliasa Zalukhu 2 ; Fenaziduhu Zalukhu 3 ; Satieli
Zalukhu, sebagai yg berbatas di tanah tersebut ,
dan Faozaro Hulu S.H camat yang di cantumkan dalam surat jual beli yang di pegang Lida’aro Zalukhu.
Telah memberikan Surat Pernyataan, yang bermaterikan 10000,
Menyatakan tidak pernah mereka mengetahui, dan menandatangani surat jual beli tanah kepada Lida’aro Zalukhu alias, Ama. Mipar.
Lanjut, Faozaro Hulu S.H
sebagai Camat pada Surat Jual Beli Tanah yang, di peroleh Lida’aro Zalukhu, mengatakan tidak logika, 27/12/1997, itu, Kecamatan Tugala Oyo, Belum mekar dari Kecamatan Alasa,
Itu salah satu Bukti bahwa Surat Jual Beli Tanah tersebut yang direkayasa / palsu. Tegasnya.
Di tempat yg sama salah seorang masyarakat yang tak mau di sebut namanya yang berada didepan lokasi tanah yang di Laporkan Oleh seorang oknum PNS, Lida’aro Zalukhu, tentang penyerobotan tanah, menyaksikan bahwa tanah tersebut, bukan milik Lida’ara Zalukhu, dan tidak pernah di Perjual Belikan kepadanya, Melainkan Milik Faonasokhi Zalukhu (alm) tanah warisan kakeknya, dan dia wariskan kepada anak nya, dengan yang mengelolah tanah tersebut ,istrinya Adilamani Hia dan 4 orang anak nya sampai sekarang, imbuhnya.
Lanjut, yang di lakukan Tanobadodo Zalukhu Oknum DPRD, Nias Utara dari partai Demokrat, pelangsiran tanah bekas galian, ketinggian jalan alternatif yang bangun kerja bakti ABRI dulu. Pada penjelasannya, jalan tersebut bukan pembukaan badan jalan lagi melainkan meneruskan pembangunan demi membantu masyarakat yang ada di beberapa desa , / jalan Alternatif masyarakat seandainya adanya kepentingan di kantor camat, dan juga memperlancar hasil tani masyarakat di pekan setiap hari Selasa dan generasi muda siswa/ i SMK N 1. Tugala Oyo setiap hari.
Tanah yang di langsir Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri, bukan di Perjual Belikan melainkan di jadikan penimbunan lapangan Voly, di depan kantor Camat Tugala Oyo, yg di fungsikan setiap Hari HUT, Kemerdekaan Indonesia , dan penimbunan lokasi pekan demi kesejahtera’an masyarakat kecamatan Tugala Oyo,
Biaya pelangsiran tanah tersebut, yang nanggung adalah Tanobadodo Zalukhu Oknum DPRD kabupaten Nias Utara, dengan tenaga kerja 5 orang setiap hari
Selama kurang lebih 2 bulan pekerjaann di tambah biaya alat berat mengakhiri.
Dengan itu Beberapa tokoh di desa Teolo kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara dan 3 orang yang berbatas di tanah tersebut , bersama Faozaro Hulu S.H memohon perlindungan kepada,Kapolsek Alasa, Kapolres Nias, Kapolri
Untuk menegakkan hukum, dan kepada Bapak Bupati Nias Utara .atas Perilaku Oknum PNS yang berada di lingkup, pemerintah kabupaten Nias Utara. an. Lida’aro Zalukhu
dengan terjadinya permasalahan
Ini , Trauma akan adanya lagi yang melakukan perbuatan yang keji tersebut. Berharap.
Pada kegiatan tersebut semua yang berbatas dan tokoh di desa Teolo hadir untuk memasang pilar di setiap perbatasan, dalam keadaan aman tertip.
(TZ)