Gelapkan Dana Nasabah Koperasi TPSP Jatirejo, Isnan 43 Tahun di Tangkap Polisi

Mojokerto | Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana nasabah Koperasi TPSP Jatim.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini buron.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, IPDA Edy Santoso, S.T., S.H., M.H. Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras.

Waktu dan Tempat Kejadian Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Dusun Sumberkenanga RT 001 RW 002 Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Korban dalam perkara ini adalah SUNARNI, perempuan, lahir di Mojokerto pada 15 Maret 1981, beragama Islam, bekerja sebagai pedagang, beralamat di Dusun Sumberkenanga RT 03 RW 01 Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Kesimpulan Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali: Kuasa Hukum Tegaskan Penyidikan Kehilangan Dasar Hukum

SUNARNI bertindak sebagai penerima kuasa dari 65 korban lainnya. Tindak Pidana Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pelaku berinisial ISNAN, laki-laki, usia 43 tahun, lahir di Mojokerto, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Dusun Cakarayam RT 008 RW 003 Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian bermula ketika pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor hendak melakukan penarikan uang tabungan di kantor Koperasi TPSP yang berada satu lokasi dengan rumah Sdri. Lilik Mahfiyah di Dusun Sumberkenanga. Namun, pihak koperasi tidak dapat mencairkan dana tersebut dan hanya memberikan janji-janji.

Baca Juga:  Warga Rusia Ditangkap Di Bali Terkait Prostitusi Online Dan Pornografi

Permasalahan semakin memuncak ketika Sdr. ISNAN tidak lagi masuk kantor Koperasi TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam) dan diketahui melarikan diri sejak 28 Februari 2025. Sementara itu, karyawan koperasi lainnya, yaitu Sdri. Lilik Mahfiyah dan Sdr. Samuji, setiap kali dimintai keterangan selalu melimpahkan tanggung jawab kepada ISNAN.

Akibat kejadian tersebut, SUNARNI bersama 65 korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp 881.616.300,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah). Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatirejo Polres Mojokerto.

Kronologis Pengungkapan
Setelah menerima limpahan perkara dari Polsek Jatirejo, Tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ISNAN sebagai tersangka dan masuk dalam daftar DPO.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pembunuh Sandy Permana aktor film mak Lampir akhirnya ditangkap Polisi

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Perum Tamansari Persada Raya Blok 22 Jalan Padang Golf IV, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka ISNAN mengakui telah menggunakan uang para nasabah koperasi.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Eva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *