BANGKA TENGAH I Jejakkasus.info – Kades se-Bangka Tengah ikut evaluasi kegiatan pendampingan hukum dan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Bangka Tengah, Selasa (06/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kajari Bateng dan jajarannya, Bupati Bateng, Kadinsos PMD Bateng, Camat se-Bateng, Kades se-Bateng, dan Ketua BPD se-Bateng.
Kegiatan Pendampingan Hukum dan MOU ini di laksanakan di ruang VIP Bupati Bangka Tengah. Acara berjalan dengan lancar dan menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian, Algafri Rahman selaku Bupati Bangka Tengah menyampaikan, “Kepada Kades se-Bateng harus bijak menggunakan keuangan desa apalagi di musim covid-19 ini dan jangan sampai menyimpang dari aturan yg ada”.
Baharuddin selaku Kajari Bangka Tengah mengatakan, ” Diharapkan Kades se-Bangka Tengah lebih berhati-hati menggunakan anggaran yang turun ke desa masing-masing yang mana menurut saya selama dua tahun pendampingan APBDES dari tahun 2019 sampai 2021 penggunaan anggaran desa di Bangka Tengah cukup bagus tidak ada yang bermasalah. Makanya dengan di TTD nya MOU pendampingan tahun 2021 ini Kades se-Bangka Tengah lebih bijak lagi menggunakan anggaran desa”, jelasnya.
Ditambahkan, Munzikin selaku Kades Pasir Garam sekaligus Ketua APDESI Bangka Tengah, “Sangatlah senang sekali dengan MOU Pendampingan dari Kajari ini, selain kami selaku Kades dengan arahan Bupati Bateng dan Kajari Bateng lebih bijak dan hati-hati untuk menggunakan anggaran desa tahun 2021,” Tegasnya. (Jenny)