Tulungagung l Jejakkasus.info – Bertempat di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung Rabu siang (23/3/2022) telah di gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2021 dan Ranperda lainnya serta penetapan peraturan DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM.
Dalam paripurna tersebut, Andri Santoso membacakan terkait hasil reses tentang sosialisasi kepada masyarakat terdampak diantaranya rencana proyek jalan tol Tulungagung – Kepanjen, melambungnya harga minyak goreng, penggunaan dana hibah masjid dan mushola, kelangkaan pupuk bersubsidi di musim tanam dan bantuan sarana prasarana kesenian.
Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) pada akhir tahun anggaran 2021, penyerahan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Ranperda lainnya.
Melalui indikator kinerja utama yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pada tahun 2020 sebesar 73,00 dan tahun 2021 menjadi sebesar 73,15 atau meningkat sebesar 0,15 masuk pada kategori tinggi.
Indikator selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi, dimana sebagai dampak adanya Pandemi Covid 19 pertumbuhan ekonom tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen.namun demikian berkat kerjasama dengan seluruh stakeholder pembangunan, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung berhasil mendekati kondisi normal menjadi 3,53 persen.
Angka PDRB atas dasar hak berlaku (ADHB) mengalami kenaikan dari 38,225 trilyun rupiah pada tahun 2022 menjadi 40,166 trilyun rupiah pada tahun 2021 atau naik sebesar 1,941 trilyun rupiah.
Lebih lanjut, bupati menyebutkan angka kemiskinan dari sebesar 7,33 persen pada 2020 menjadi sebesar 7,51 persen pada tahun 2021 atau meningkat sebesar 0,18 persen. Namun demikian angka kemiskinan ini masih di bawah angka kemiskinan nasional yaitu 9,71 persen dan Provinsi Jawa Timur sebesar 11,40 persen.
Indikator selanjutnya adalah persentase desa yang mendapat layanan Infrastuktur dasar berkualitas mencakup akses jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan persampahan.
Penyertaan modal pemerintah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Tulungagung dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum pada masyarakat melalui pemberian bantuan dari pemerintah yang dilakukan dengan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung”dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah.
Selain itu, Ranperda ini disusun guna mendapatkan program Nasional Urban Water Supply Project (NUWSP) dari pemerintah pusat, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perumdam.
“Indeks Birokrasi Reformasi guna mewujudkan pemerintah yang akuntabel, profesional dan transparan,” pungkas Bupati.(gd)