Gelar Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Persetujuan Bersama 3 Ranperda jadi Perda

Tulungagung l Jejakkasusinfo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Marsono, S.Sos., memimpin rapat paripurna bertempat di lantai dua Graha Wicaksana gedung setempat, Sabtu (21/1/2023).

Paripurna tersebut dalam rangka Persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD terhadap penetapan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dan Pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD.

Atas nama pimpinan DPRD, kami sampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang hadir, saudara Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dan Wakil bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., Asisten staf Bupati dan segenap jajaran Kepala OPD telah hadir dalam Paripurna ini,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Marsono menambahkan pihaknya mempersilahkan perwakilan Panitia khusus (Pansus) I dan II yakni Riska Wahyu Nurfitasari, S.Pd., untuk menyampaikan laporan Pembahasan Pansus tersebut.

“Kami sampaikan laporan Pansus I dan II terhadap Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,” tambah Riska di hadapan hadirin.

“Selain itu, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Terakhir, Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung,” imbuh Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Tulungagung.

“Pada intinya, kami Pansus I dan II DPRD Tulungagung merekomendasikan pada Rapat Paripurna terhadap ketiga Ranperda di atas agar ditetapkan sebagai Perda,” kata Riska menambahkan.

Lebih lanjut Marsono menjelaskan dalam penyampaian pendapat akhir dari ketujuh Fraksi terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Pansus I dan II, kesemuanya menyetujui meskipun dengan memberikan beberapa catatan.

Perwakilan 7 Fraksi dalam penyampaian pandangan akhir disampaikan oleh Imam Khoirodin, S.Ag dari Fraksi Partai Amanat Nasional,” terangnya.

“Pandangan akhir 7 Fraksi DPRD Tulungagung semua menyetujui 3 Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda,” tukas Legislator Dapil V PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung.

Tempat sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang dalam Pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan ketiga Ranperda.

Adapun ketiga Ranperda itu, tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mengatur dan melakukan pencegahan dan pemberantasan. Disamping itu, dalam rangka upaya pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, dan sosial.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan fasilitasi pemerintah daerah dalam pencegahan dan peredaran Narkoba dapat semakin optimal, juga kemudahan dalam bekerjasama dengan instansi vertikal dalam pemberantasan – penindakan penyalahgunaan Narkoba,” kata Maryoto dalam kata sambutannya.

“Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, menyebutkan bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” jelasnya

“Sehingga untuk itu perlu dibentuk lembaga-lembaga baru sebagai pengembangan lembaga yang sudah ada, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pemadam Kebakaran,” kata Maryoto menambahkan.

Menurut Maryoto, yang selanjutnya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dibentuk untuk penguatan otonomi desa dalam kewenangan pemerintah desa guna menjalankan pemerintah desa guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengisian perangkat desa, yaitu menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup dikeluarkan oleh Puskesmas setempat,” ujarnya.

“Demikian pula pengaturan terkait materi ujian perangkat, yang semula diatur dalam Peraturan Daerah menjadi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, hal ini dimaksudkan agar dinamika dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dapat cepat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, dengan tanpa meninggalkan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.

“Perubahan terhadap Perda Perangkat Desa ini pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan tranparansi dalam pemilihan perangkat desa dan mendapatkan SDM perangkat desa yang lebih kompeten,” kata Maryoto menambahkan.

Semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda-ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan Perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto.

(Gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *