Gerak Cepat Satreskrim Unit PPA, Sergap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Indramayu l Jejakkasus.info – Penangkapan seseorang dalam kasus pencabulan serta pengancaman menyebarkan video asusila, pelaku berinisial (BH) 24 tahun, yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video porno korban, jika tidak menuruti permintaanya.
Korban berinisal (WN) pada saat mendapatkan tekanan serta ancaman masih duduk di bangku sekolah kelas 11 Di salah satu SMK.

(BH) sempat menghilang dari tempat kediamanya semenjak bulan April 2024, dan akhirnya pelaku muncul setelah mulai berkomunikasi lagi dengan (WN).setelah 3 Bulan (BH) menghilang.
Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu, sigap menanggapi informasi tersebut kemudian Penangkapan terhadap (BH) dilakukan pada senin 29/07/2024 pukul 21:00 WIB di area Indomart Desa Babadan Tenajar.

Kronologi kejadian bermula saat (WN) masih duduk di bangku SMK Kelas XI, terkena bujuk rayu (BH) untuk melakukan hubungam badan, sambil di rekam oleh kamera ponselnya oleh (BH), kemudian setelah itu video tersebut dikuasai selanjutnya menjadi senjata (BH) untuk melakukan amcaman akan disebarkan jika tidak menuruti keinginanya untuk melakukan hubungan badan, juga kalo berani menceritakan ke orang lain.

Kemudian pihak keluarga pada tanggal 19 Februari 2024, (WN) bersama orang tuanya melaporkan ke Polres Indramayu, semenjak pelaporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa narasumber semenjak itu (BH) menghilang dari kediamanya, hingga pada senin 29/07/2024 (BH) berkomunikasi lagi dengan (WN) untuk menemuinya di tempat kerja di desa Babadan tenajar, pada saat itu dilakukan penyergapan, oleh Satreskrim untit PPA Polres Indramayu.

Pelaku langsung di amankan di Polres Indramayu, dan masih ditetapkan sebagai saksi, Pelaku bisa di jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun, Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo, Sampai berita ini di terbitkan pelaku masih di tetapkan sebagai saksi

Yudin Arisandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *