• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Geram, Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Desak Penambang Selesaikan Kewajibannya dalam RDP bersama OPD dan GMPK

    ×

    Geram, Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Desak Penambang Selesaikan Kewajibannya dalam RDP bersama OPD dan GMPK

    Sebarkan artikel ini

    Probolinggo | Jejakkasus.info – Peringatan keras bagi pengusaha tambang yang tidak berijin atau yang nakal di wilayah kabupaten Probolinggo, pasalnya mereka selain merusak Infrastruktur jalan dan tidak melaksanakan kegiatan paska tambang yang benar juga merugikan pendapatan pajak daerah.
    Kamis 30 januari 2025,

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo bersama Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya dan beberapa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Probolinggo dikantor DPRD guna membahas maraknya kegiatan tambang Ilegal dan pembahasan kerusakan lingkungan hidup atas kegiatan tambang.
    Dalam RDP tersebut tampak hadir Ketua Komisi III DRD Kabupaten Probolinggo M. Al Fatih, selaku pimpinan RDP bersama Deni Ilhami, Wahid Nurrahman dan beberapa anggota komisi lain. Sedang dari OPD tampak hadir Kasat Pol PP, Dinas Perijinan, DPKAD, DLH, PUPR serta Asisten Administrasi dan Hukum Kabupaten Probolinggo. Sedangkan dari GMPK dihadiri oleh Solehuddin selaku Ketua GMPK Probolinggo Raya, Arini selaku Sekretaris GMPK, Didit selaku Ketua Dewan Penasehat GMPK Peobolinggo Raya beserta beberapa anggota lainnya. Dalam RDP tersebut juga hadir LSM Grib Jaya Kabupaten Probolinggo.
    Pimpinan Ketua Komisi III bersama anggota memberikan peringatan keras terhadap pelaku usaha tambang yang tidak mempunyai ijin, dirinya akan memanggil semua pengusaha tambang yang ada di kabupaten Probolinggo pada hari rabu 5 Februari 2025, dalam pemanggilannya nanti kami akan menanyakan UKL UPL nya, apabila tidak ada maka kami akan tindak dengan penutupan serta tanggung jawabnya untuk kerugian pendapatan daerah.

    Diwaktu yang sama, ketua LSM GMPK Sholehuddin mengatakan, pemerintah kabupaten Probolinggo saatnya turun tangan bersama penegak hukum, untuk menindak semua pelaku usaha yang Ilegal, pastinya sangat merugikan masyarakat umum terkait dengan infrastruktur jalan yang kurang nyaman, selain itu pendapatan daerah sangat dirugikan karna memperbaiki jalan yang rusak, sedangkan mereka penambang yang Ilegal tidak mau berkontribusi pendapatannya pada daerah.
    Apabila dalam waktu dekat hasil dari kami audiensi ini tidak tindak lanjut maka kami bersama masyarakat akan turun jalan untuk memblokade jalan yang sudah mereka rusak.
    Kami semua adalah dampak dari mereka semua,bagi kami tidak ada alasan dari para OPD bahwasanya itu semua kewenangan provinsi kami meminta untuk segera menutup tambang yang melanggar aturan dan Undang undang.

    Jangan sampai masyarakat Probolinggo ini jadi korban, mereka yg menikmati orang luar masyarakat Probolinggo hanya menerima imbas
    Sekali lagi kami tekankan pada pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera melakukan tindakan agar kerusakan dan kerugian negara tidak semakin parah.( * ).

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *