Jejakkasus.info | Jombang – Jatim
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan negeri jombang,kasat Resnarkoba,kasat Reskrim, kepala lapas IIB jombang, PLT dinas lingkungan hidup,Kanit Sabhara Polsek kota dan seluruh anggota kejaksaan negeri jombang pada Kamis 8/04/2021 di kantor dinas lingkungan hidup kabupaten jombang Jawa timur
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah Pil Dobel L sebanyak 8,864 butir dari 20 perkara serta sabu – sabu sebanyak 492,57 gram dari 90 perkara dan Uang palsu sebanyak 41 lembar dari 1 perkara serta Rokok tanpa pita cukai sebanyak 75 karton ,5740 pack dari 2 perkara dan seperangkat alat hisap untuk menyabu sebanyak 1 Dus dan HP berbagai merk sebanyak 1 Dus dengan total keseluruhan sebanyak 113 perkara
Dalam pemusnahan barang bukti diikuti oleh Kajari Jombang M.Imran,S.H,.M.H,
Asisten 3 /Plt Kepala Dinas Lingkungan hidup Kab Jombang Bpk.Hari Utomo S.H,M.Si,Kasat Reskrim Polres jombang Akp Tegu S,S.H,Kasat Resnarkoba AKP Mukid S.H, Lapas Kelas IIB Jombang Bpk Dwi.S,Kanit Sabhara Polsek Kota Iptu Ali Efendi, Seluruh pegawai yang ada di kejaksaan negeri Kejaksaan negeri jombang Jawa timur
Menurut kepala kejaksaan negeri jombang M.Imran S.H ,M.H mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini agar tidak dapat di pergunakan lagi untuk pemusnahan itu sendiri kita lakukan terbuka yang disaksikan oleh kasat Resnarkoba, kasat Reskrim polres jombang, kepala lapas II B Kanit Sabhara, PLT dinas lingkungan hidup serta para anggota kejaksaan negeri jombang
Masih Imran pemusnahan barang bukti bisa dilakukan dengan dibakar, direndam dalam air, dihancurkan hingga tak tersisa dan nantinya tidak dapat digunakan lagi sehingga barang bukti tersebut sudah hilang dan gak ada wujudnya, kami berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,hal ini bertujuan agar warga masyarakat bisa mengerti dan memahami akan adanya penegak hukum agar tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain terangnya kepala kejaksaan negeri jombang M.Imran ( Aan )