GMNI Mojokerto Menolak Keras Aksi Penambahan Masa Jabatan Kades 

Mojokerto l Jejakkasus.info – DPC GMNI Mojokerto merespon terkait ramainya aksi kepala desa menuntut penambahan masa jabatan di gedung DPR RI pada Selasa tanggal 17/01/2023.

Aksi itu menuntut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Namun, harapan itu rupanya mendapat perhatian khusus dari mahasiswa yang tergabung dalam GMNI.

Agung selaku ketua cabang GmnI mojokerto mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan kepala desa adalah bentuk kemunduran demokrasi dan mengubur regenerasi.

“Jika penambahan masa jabatan itu dikabulkan maka akan mempersulit generasi muda untuk berpolitik di tingkat desa dan akan menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia ini mengalami kemunduran” ungkapnya.

Selain itu menurut data yang dihimpun oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) pada 2021 kasus korupsi terbanyak terjadi di tingkat desa yang tercatat 154 kasus dengan potensi kerugian negara sebanyak 233 miliar rupiah.

“karena masa jabatan yang lama akan mengakibatkan peluang oknum korup bergerak lebih masif” lanjutnya.

Seluruh kader GmnI Mojokerto meminta DPR dan pemerintah untuk menolak secara tegas dan memikirkan dengan tepat mana kepentingan rakyat mana kepentingan jabatan jangan jadikan suatu keputusan sebagai lobang penyalah gunaan dan menuntut untuk adanya audit dana desa.

DPC GmnI Mojokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar dan tegas menolak masa jabatan kepala desa.

(Suliwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *