Ground Breaking Pembangunan Sentra IKM Slag Aluminium Di Bakalan Sumobito Oleh Bupati Jombang

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Peletakan Batu Pertama dimulainya Pembangunan Sentra IKM Slag Aluminium di desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilakukan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada Senin (21/6/2021) bersama Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Asisten 3, Ir. Hari Utomo MSi, Ketua Koperasi Setia Mahardika Sejahtera, Bambang Setiawan, Direktur PT. Dwi Mulya Jaya, Hendry Priyambodo Subekti, Konsultan Pengawas PT. Concept Design Architect Yusuf Kurniawan yang memaparkan proyek dihadapan Bupati Jombang, serta Konsultan Perencana PT. Alam Semesta, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs. Bambang Nurwijanto, M.Si dan Kepala OPD terkait, Camat dan Forkopimcam Sumobito, Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid dan Perangkat Desa Bakalan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Ground breaking yang dihadiri undangan secara terbatas dan tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng dan penekanan tombol tanda dimulainya peletakan batu pertama pembangunan.

Disampaikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab bahwa tujuan pembangunan sentra IKM Slag Aluminium untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3 yang ditimbulkan dari proses produksi Slag Aluminium serta membantu keberlanjutan IKM Slag Aluminium agar dapat terus melanjutkan usahanya yang sudah turun temurun di lakukan di daerah tersebut.

“Sentra IKM Slag Aluminium ini sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Nomor 640/0636/415.35/2021 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang tertanggal 18 Juni 2021. Sumber dananya dari anggaran DAK fisik tahun 2021, sebesar Rp. 19.786.482.636,82 (sembilan belas milyar, tujuh ratus delapan puluh enam juta, empat ratus delapan puluh dua ribu, enam ratus tiga puluh enam koma delapan puluh dua rupiah)”, papar Bupati Jombang.

“Semoga peletakan batu pertama pembangunan sentra IKM Slag Aluminium ini bisa berjalan lancar dan sukses sampai akhir. Diberikan keselamatan oleh Alloh SWT. Dan jika sentra IKM Slag Aluminium ini sudah selesai pembangunannya, mohon dimanfaatkan dan dijaga sebaik-baiknya, agar bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi kita semua”, tandas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Bupati juga berpesan Kepada Kades Bakalan, untuk dapat mengakomodir jika ada penambahan anggota yang masuk di Koperasi yang sudah terbentuk. “Saya harap bisa disesuaikan jika ada anggota baru yang masuk menjadi anggota Koperasi, tentu demi kebersamaan, tetap jaga kerukunan dan semangat gotong royong,”pungkas Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab

Perlu diketahui, Industri daur ulang slag aluminium di Sumobito merupakan salah satu industri yang telah ada sejak tahun 1980-an. Adanya kegiatan industri ini membantu kegiatan perekonomian dan kesejahteran masyarakat di Kabupaten Jombang. Namun seiring dengan bertambah banyaknya jumlah industri kecil yang beroperasi di Kabupaten Jombang, selain mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan industri kecil juga menimbulkan dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi lingkungan dan dampak ini juga berbahaya bagi masyarakat.

Sebagian besar usaha industri daur ulang slag alumunium yang terdapat di kecamatan Sumobito dan kecamatan Kesamben. Ini merupakan usaha turun temurun dari generasi sebelumnya, sehingga perizinan dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan masih bersifat seadanya.

Kegiatan pengolahan Slag Aluminium termasuk dalam kegiatan pemanfaatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dibutuhkan analisa dan ijin atas kegiatan ini yang sesuai dengan peraturan terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada lampiran I, slag aluminium termasuk dalam kategori limbah B3 sehingga bahan baku dalam kegiatan usaha masyarakat merupakan limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun atau (LB3).

Limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan membuat kualitas lingkungan menurun dan menjadi tidak seimbang. Karena sifat persistant dari bahan B3, maka dampak yang timbul dapat berantai mengikuti proses produksi yang berlangsung.

Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu sendiri mempunyai arti suatu rangkaian manajemen limbah B3 yang meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Rangkaian pengelolaan limbah B3 tersebut harus diawali pelaksanaannya antara lain diatur dengan skema izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3.

Pemerintah Kabupaten Jombang telah melakukan langkah-langkah untuk mengelola keberadaan industri ini diantaranya adalah : Pada tahun 2009 ditetapkan zonasi wilayah melalui Peraturan Daerah No. 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, dimana di wilayah kecamatan Sumobito dan Kesamben telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk sentral kegiatan daur ulang slag aluminium.

Dalam penjelasan RTRW Kabupaten Jombang disebutkan bahwa kedua Kecamatan tersebut dinyatakan sebagai zona khusus terbatas, dengan pengertian adalah sebagai area yang dikhususkan untuk kegiatan daur ulang slag aluminium dan terbatas dalam jumlah usaha/ pengusaha mengingat aktivitas tersebut berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3 yang memiliki tingkat resiko dan biaya yang tinggi dalam pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan baik ke lingkungan maupun kesehatan makhluk hidup (manusia, hewan dan tumbuhan).

Pada tahun 2014 diberikan fasilitas penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) masterplan bagi kegiatan Lingkungan Industri Kecil (LIK) daur ulang Slag Aluminium di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Sumobito, yang memberikan panduan dalam melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Sesuai dengan peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pada pasal 65 menyatakan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting bagi lingkungan. Penyusunan dokumen izin lingkungan merupakan upaya dalam menganalisa dampak yang mungkin dapat ditimbulkan sehingga dapat dilakukan upaya untuk mengelola dan meminimalisir terjadinya dampak tersebut. Kajian amdal masterplan bagi kegiatan daur ulang slag aluminium tersebut mengidentifikasi pelaku usaha daur ulang slag aluminium yang terdapat di Kecamatan Sumobito adalah sebanyak 110 Pengusaha dan di kecamatan Kesamben sejumlah 26 Pengusaha.

Pada tahun 2015 dilakukan kajian analisis resiko lingkungan yang obyektif dan ilmiah terkait tingkat risiko dan tingkat kerentanan terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Analisis risiko diperlukan supaya potensi dampak negatif yang ada dapat diminimalisir, mengingat aktivitas usaha daur ulang slag aluminium sudah berjalan cukup lama (beberapa puluh tahun yang lalu).

Pada tahun 2018 dilakukan penyusunan masterplan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang bertujuan untuk melakukan penataan masterplan pengelolaan limbah B3 Slag Aluminium yang berada di kecamatan Sumobito agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun guna mewujudkan lingkungan hidup bersih dan sehat serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.

Menindaklanjuti hasil masterplan tersebut maka tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan perencanaan awal (Pre Desain) penataan kawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berada di wilayah lokasi Kecamatan Sumobito, yang telah ditindaklanjuti dengan perencanaan detail sebelum dilakukan pembangunan sarana dan prasarana sentra kawasan industri IKM Slag Aluminium, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di wilayah tersebut dan dapat mewujudkan lingkungan hidup bersih dan sehat serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.

( Aan jk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *