Gudang AD 47 Gedangan Sidoarjo Jatim Diduga Jadi Ajang Penyimpangan BBM Solar Subsidi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengki PT. Bima Perkasa Energi diduga Dalang Penyimpangan BBM Solar di Sidoarjo

Mafia BBM Solar Menjarah Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Polda Jatim Mabes Polri

Dugaan Pelaku Bebas Keluar masuk Gudang AD 47 Gedangan

Sidoarjo | jejakkasus.info – Mobil tengki BBM Solar berwarna Biru Putih tertulis PT. Bima Perkasa Energi leluasa masuk Gudang Jl. Raya, Gedangan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur No. AD 47

Hal tersebut di ketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), sabtu 25 Mei 2024 Pukul 20.59 WIb.

Baca Juga:  Komisi III DPRD LamSel Akan Panggil Pihak CV.Multi Talenta Selaku Pelaksana Terkait Jembatan Way Legundi

Nampak Beberapa Heli atau Truk Kepala Putin Bak nya berwarna Kuning, dan Tangki Biru Putih dikawal beberapa Preman, sempat di intimidasi Media dan LSM berani di wilayah sini tak habisi Mobil kalian. Hapus semua gambar gambar terang preman yang mendatangi Media Dan LSM.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyenangkan tindakan para Preman yang bermain bahan bakar minyak (BBM) Solar.

Masih kata Ketua Umum LSM Gmicak, Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU tersebut dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga:  92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

Ketua Umum LSM Gmicak berharap TNI dan Polri Polres Sidoarjo, Polda Jatim, Mabes Polri turun cek kebenarannya dan menindak tegas para pelaku dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Ilyas.

Baca Juga:  Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Yusuf, Yang Disampaikan Kasat Binmas Polres Blitar Kota.

Ilyas juga menambahkan, Mobil tengki BBM Solar berwarna Biru Putih tertulis PT. Bima Perkasa Energi leluasa masuk Gudang Jl. Raya, Gedangan No. Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur No. AD 47 menduga kuat sebagai dalang dugaan penyimpangan BBM Solar tersebut.

Rilis : Tim
Publikasi : Redaksi

Catatan : Dilarang Keras Copy paste atau mengambil Gambar tanpa seijin Redaksi dapat dipidana.

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung
Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap
Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan
Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:38 WIB

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 22:59 WIB

Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap

Kamis, 12 September 2024 - 20:42 WIB

Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan

Kamis, 12 September 2024 - 13:47 WIB

Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 08:36 WIB

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Berita Terbaru