Jejakkasus.info | Bengkulu – Guna mendukung program vaksinasi covid-19 diseluruh penjuru tanah air dapat berjalan sukses, pemerintah pusat melalui Kemenkeu mengeluar peraturan refocusing anggaran dana DAU diseluruh Kabupaten Kota sebesar 8 persen.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 17 tahun 2021 refocusing anggaran dana DAU 8 % tersebut wajib dan berlaku untuk Pemerintah Kota dan Daerah diseluruh Indonesia guna mensukseskan vaksinasi covid-19.
Hal tersebut diakui Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Dan Aset Daerah Kabupaten Kaur Irpi Lisisman, diruang kerjanya senin (2/03/2021), menjelaskannya bahwa refocusing anggaran dana DAU sebesar 8 % tersebut sudah diatur dalam PMK No 17 tahun 2021, dan untuk Pemerintah Kabupaten Kaur sendiri saat ini prosesnya sedang berjalan
Dijelaskannya dengan rinci, bahwa besaran anggaran dana DAU Kabupaten Kaur tahun 2021 sebesar Rp. 421 miliar, dari jumlah tersebut terjadi pengurangan oleh Kementerian Keuangan RI sebesar Rp. 13 miliar lebih, jadi anggaran yang akan direfocusing setelah terjadinya pengurangan yaitu 8 % dari Rp. 407 miliar lebih.
Refocusing akan berlaku disetiap OPD, ” seluruhnya akan dijalankan refocusing namun akan ada penyesuaian terhadap kegiatan dimasing masing OPD,” ungkap Irpi.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa anggaran refocusing nantinya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan jalanya vaksinasi, mulai dari biaya operasional, biaya pengamanan sampai dengan biaya vaksinator, ungkapnya. (Iwan)