Jejakkasus.info | Bangka Tengah – Anggota DPRD Babel dari fraksi amanat demokrat, H. Mulyadi, menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan perda no 10 tahun 2020 untuk masyarakat Bangka Tengah dan sekitarnya. Antusiasme warga pun terlihat dengan hadirnya puluhan warga yang mendatangi Hotel Grand Vella, tempat kegiatan dilangsungkan, Senin (10/11). Hadir juga mantan Satgas Covid untuk wilayah Bangka Tengah, dr Bahrun sebagai narasumber tambahan.
Dalam sambutannya, Mulyadi mengatakan bahwa perda ini dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid sekarang. Apalagi saat ini Babel berada di urutan 3 besar untuk angka penyebaran covid 19, maka masyarakat perlu mengetahui secara detail bagaimana melaksanakan new normal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Bangka Belitung.
“Secara detail perda ini ada 37 pasal, yang mana dari pasal tersebut mengatur tata cara pelaksanaan adaptasi kebiasan baru. Ini yang bapak ibu harus pahami, supaya kita bisa menjaga sesama.” Ujarnya.
Dirinya pun berharap, warga yang hadir saat acara ini dapat berkontribusi menyampaikan perda ini juga ke warga lain yang belum sempat hadir.
Dalam kesempatan yang sama, dr Baharun, menjelaskan bahwa covid19 sekarang sudah berevolusi serta menjelaskan gejala-gejala utama seseorang terdampak covid 19.
“Di Bangka Tengah sendiri ada beberapa wilayah yang terdampak, virus ini sangat mudah bergerak, nah perda ini salah satu aksi dari pemprov dan DPRD dalam mencegah penularan covid19. ” Ujarnya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti prokes yang sudah ditetapkan.” Pungkasnya.(Jenny/Andri)
Sumber Setwan Babel