Hari ini KPU Way Kanan Tetapkan 40 kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan .

Way kanan, jejakkasus.info

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan 40 kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula KPU, Kamis (2/5).

Hadir dalam rapat pleno tersebut, seluruh komisioner KPU Way Kanan, pengurus partai politik se Kabupaten Way Kanan, Ketua Bawaslu, Kapolres, serta unsur forkopimda.

 

Dalam sambutannya Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, maka pada hari ini sesuai dengan regulasi yang diatur.

 

Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan memperhatikan surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2023 Tanggal 30 April 2024, Perihal Penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pada pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan tidak terdapat gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi, oleh sebab itu berdasarkan surat diatas, KPU Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Dalam kesempatan tersebut, Refki Dharmawan juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan Partai Politik, Pemerintah Daerah dan Lembaga vertikal lainnya, Bawaslu dan jajarannya, pihak keamanan, Organisasi kemasyarakatan, Media massa dan semua pihak yang telah mendukung tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan.

 

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto menjelaskan, Proses penghitungan kursi dan penyusunan daftar nama calon terpilih dicermati secara bersama – sama oleh peserta rapat dengan menampilkan perolehan suara sah partai politik dan suara sah calon pada setiap daerah pemilihan.

Pada proses penghitungan kursi dan calon terpilih tidak terdapat sanggahan ataupun keberatan dari peserta pemilu ataupun dari Bawaslu, sehingga selanjutnya KPU menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan 40 calon tepilih dalam surat keputusan KPU Kabupaten Way Kanan. ( Madi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *