MOJOKERTO. Sidang lanjutan tindak pidana Dugaan Pengrusakan Gembok Dan Rantai Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan / PT SGH (Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, red.) dengan dua terdakwa yaitu Suprapto dan Hau Ming atau Stefano Yohandra Susanto kembali digelar di ruang sidang Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Rabu 10 Juli 2024.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung siang jam 13.00, molor dari jadwal awal hingga baru dilaksanakan sore sekitar jam 15.45.
Sidang dengan Majelis Hakim PN Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo, berlangsung singkat hanya sekitar dua puluh menit, dengan inti agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dengan tuntutan masing-masing sepuluh bulan penjara dengan dipotong masa penahanan sementara yang telah berlangsung beberapa bulan. Tuntutan dengan pasal 170, pasal 406 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Robin Panjaitan kantor Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, MH, MM, CLI, saat ditemui media usai sidang menyampaikan keberatan dengan tuntutan tersebut, apalagi secara faktual dalam persidangan tidak ada yang terbukti meyakinkan.
Ujarnya, tuntutan sepuluh bulan dirasa memberatkan, karena hal yang dilakukan oleh Suprapto dan Hau Ming (Stefano Yohandra Susanto) bukanlah merupakan pengrusakan akan tetapi hal yang sehari-hari atau hal yang biasa dilakukan, sehingga tidak layak dituduhkan sebagai perusakan, juga tidak ada penghilangan barang bukti yang dituduhkan karena barang-barang dimaksud ditaruh di pos keamanan, sehingga tidak ada niat jahat sama sekali.
“Kami akan lakukan pembelaan bahwa hal tersebut tidak layak dituntutkan,” tandas Robin Panjaitan.
Sebagaimana terdahulu disampaikan kuasa hukum dan persidangannya perkara (pidana) dugaan pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes itu dikait-kaitkan dengan perkara gugatan perdata antara PT SGH dengan PT Akar Jati.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti dari sidang gugatan perdata di PN, termasuk putusan PN mengenai permintaan PT SGH ke PN agar retensi-nya penahanan tetes (milik PT Akar Jati, red.) agar disahkan oleh PN akan tetapi ditolak. Lalu paya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), lantas hingga kini upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim, Robin Panjaitan yakin kliennya, Suprapto dan Hau Ming alias Stefano Yohandra dan Suprapto akan bebas. Hal tersebut juga akan diungkapkan saat menyampaikan pledoi.
Sementara itu JPU sudah tidak ada di lokasi sekitar ruang sidang ketika akan dimintai komentar oleh media. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sis).