Hearing Komisi C Dan B Terkait Problem Lahan Sentra Slag Alumunium Di Desa Bakalan

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

DPRD jombang gelar hearing Komisi C Dan B Terkait pembangunan lahan sentra Slag Alumunium yang ada di desa bakalan kecamatan Sumobito kabupaten jombang, hearing tersebut dilaksanakan pada Kamis 25/03/2021

Pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang, masih ada problem pasalnya lahan tersebut di atas namakan pribadi hal itu menjadikan masalah sehingga harus adanya hearing, rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh komisi C Dan B DPRD jombang bersama forum rembug masyarakat jombang (frmj)

Dalam hal ini proses hibah lahan seluas sekitar 27.744 meter persegi hasil urunan pengusaha yang telah menjadi anggota Koperasi Semar kepada Pemerintah kabupaten Jombang
Hal itu terungkap saat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C dan Komisi B DPRD Jombang dengan LSM Forum Rembuyg Masyarakat Jombang dan pengurus Koperasi Semar, pengelola lahan sentra slag aluminium.

Seperti diketahui lahan yang kini telah diuruk dan bakal dibangun sentra slag aluminium tersebut dibeli dari hasil patungan masyarakat yang kini telah menjadi anggota Koperasi Semar.

Baca Juga:  Memasuki bulan Ramadhan, Polsek Selemadeg gencarkan Patroli Subuh

Setiap anggota diwajibkan membeli lahan dengan harga per petak Rp 94 juta. Ada 35 pengusaha yang terdaftar sebagai anggota koperasi itu.

Koordinator FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, proses hibah yang tidak melibatkan warga selaku pemilik lahan berpotensi menjadi masalah atau polemik di kemudian hari.

Dia menilai hibah dari masyarakat kepada pemerintah itu adalah hal yang lucu dan pertama kali terjadi di Jombang.

“Contoh soal hibah, ini terbalik. Tidak masuk akal. Masyarakat memberikan hibah kepada Pemerintah. Harusnya pemerintah memberi fasilitas, apalagi anggota koperasi beli Rp 94 juta itu tidak dilibatkan saat hibah. Tadi terungkap hibah dilakukan secara pribadi atas nama Bambang Setiawan, ini akan jadi polemik,” terang Fattah usai hearing di DPRD, Kamis (25/3/2021).

Sementara pengurus Koperasi Semar, Sofwan, mengakui hibah itu dilakukan secara pribadi. Bahkan, hal itu terjadi sebelum koperasi Semar dibentuk pada awal 2019 lalu, upaya ini dilakukan agar pembangunan sentra slag aluminium oleh pemerintah segera terealisasi.

Sebab tanah ini kan kita urunan, setelah urunan kita hibahkan ke pemerintah, setelah itu baru pemerintah usulkan ke pusat untuk pembangunan, semakin cepat pembangunan itu semakin baik agar segera kita tempati,” terangnya.

Baca Juga:  Kapolres Tabanan Pimpin Pengamanan & Hadiri Undangan Giat Pawai Ogoh-ogoh Adat Kota Tabanan.

Sofwan juga menyampaikan bahwa dalam pengelolaan koperasi slag aluminium itu akan dilakukan dengan sistem saham. Di mana pengolahannya dilakukan oleh pihak koperasi sebanyak 34 petak yang telah dihibahkan.

Saat disinggung mengenai kontroversi hibah dan potensi polemik yang mungkin terjadi, Sofwan mengaku sudah meminta rekomendasi dari dewan untuk fasilitas perjanjian (MoU) dengan pemerintah

“Itu yang akan kita kelola, pengelolaannya jadi satu hasilnya akan kita bagikan rata kepada anggota semacam saham,” ungkapnya.

Dengar pendapat itu sendiri dimpimpin Wakil Ketua Komisi C, Miftahul Huda, Ketua FRMJ (Forum Rembug Mayarakat Jombang) selaku wakil masyarakat/pengusaha yang mengeluh, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Dinas Perindustrian dan Perdagang dan beberapa unsur terkait lainya.

Miftahul Huda mengklaim hearing itu sudah menemukan kesepakatn. Dia juga mengatakan mekanisme hibah sudah sesuai aturan dan sah secara hukum. Meski hibah dilakukan secara pribadi.

Baca Juga:  Nanang Dampingi Presiden Jokowi, Bagi-bagi Sembako dan BLT di Pasar Natar

“Hibah tanah untuk perusahaan pengelolaan limbah yang nantinya dari DAK karena DAK itu tidak akan turun ketika masih atas nama koperasi atau pribadi, harus pemkab. Saya harap ada kerjasama antara pemerintan Koperasi Semar terkait koordinasi dengan anggota koperasi dari Sumobito dan Kesamben,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang, menuai kontroversi. Bahkan, salah satu ormas menemukan kejanggalah dalam sejumlah tahapannya.

Sejumlah indikasi kejanggalan ini diduga terjadi di beberapa tahapan. Pertama, lahan yang digunakan untuk sentra slag alunium itu merupakan lahan yang dibeli oleh warga atau pengusaha aluminium setempat.

Ada sekitar 34 pengusaha yang rencananya akan menjadi anggota koperasi slag alumium itu. Setiap anggota diwajibkan membeli lahan degan harga per kapling cukup fantastis, Rp 94 juta.

Namun yang menjadi tanda tanya, lahan tersebut kemudian telah dihibahkan dan menjadi milik pemerintah setempat, yang kini pengerjaannya ditangani instansi terkait tandasnya ( Aan jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *