BANGKA SELATAN -jejekkasus.info- Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib pada saat itu korban sdr. A bersama temannya yaitu Sdr. R dari Desa Ranggung hendak pergi ke Desa Payung untuk pergi melihat Karnaval di Desa Payung.
Kemudian sekira pukul 14.30 wib sampai di Desa Payung dan mereka berhenti didepan Mapolsek Payung yang baru. Baru sekitar 2 menit berhenti dan duduk di depan Mapolsek Payung yang baru.
Tiba-tiba datang 2 (dua) sepeda motor yang dikendarai oleh orang dan bergoncengan dan langsung menghampiri korban, yang satu menggunakan motor KLX dan yang satu lagi menggunakan motor yamaha NMAX warna hitam,
Dan tiba-tiba orang yang menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam yang berada dibelakang yang diketahui bernama ZAIN langsung mengelurkan celurit yang ia sembunyikan didalam bajunya, lalu mengayunkan celurit tersebut ke arah tangan kanan korban sdr. A sebanyak satu kali.
Sehingga tanggan kanan korban mengalami luka robek. Setelah mengalami penganiayaan tersebut, korban dan temannya langsung berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah bukit Desa Payung.
kemudian pelaku berusaha mengejar namun tidak terkejar lagi, atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan ke Polsek Payung.
“Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Payung, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Oleh Kapolsek Payung IPTU MARTO SUDOMO, S.KM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan IPDA YANDHA ADITYA, S.Tr.K mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Rumah salah seorang warga di Desa Jelutung II Kec. Simpang Rimba Kab.Bangka Selatan, “kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda, GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 20/08/24 )
Kemudian Unit Reskrim Polsek Payung, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Oleh Kapolsek Payung IPTU MARTO SUDOMO, S.KM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan IPDA YANDHA ADITYA, S.Tr.K bersama menuju kediaman pelaku di Desa Jelutung II Kec. Simpang Rimba Kab.Bangka .
” Sekira pukul 11.30 wib terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa Ke Polsek Payung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Ujarnya
Barang bukti yang diamankan:
– 1 (satu) buah cerurit yang bergadang kayu warna coklat
-1 (satu) buah baju lengan pendek berwarna putih
-1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna hitam
-1 (satu) unit kendaraan motor yamaha N-MAX berwarna Hitam
” Modus Operandi :
Tersangka G S bergoncengan dengan tersangka M Z Membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor selanjutnya tersangka M Z langsung mengayunkan celurit ke korban, “jelasnya
Motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban karena balas dendam
” Untuk tersangka M Z dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana
-Untuk tersangka G S dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 KUHP, ” Cetusnya
Saat berita ini di turunkan Kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Payung.
Sumber data Polsek Payung ( Tim jejek kasus.info Babel)