Jejakkasus.info | Pringsewu-Lampung
Tanah sebuah Sekolah Dasar Negri 1 Tanjung rusia bersertifikat atas nama pribadi, salah satu warga di pekon Tanjung rusia kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu.
Munaroh Selaku kepala sekolah SD N 1 Tanjung Rusia mengatakan mengenai sertifikat tersebut, tidak tahu apa-apa, tau-taunya ada surat jual beli, pihak Pekon meminta kami agar mengukur ulang disitu ada kepala pekon dan perangkatnya, ada RT, ada masyarakat dari kanan dan kiri, dan pihak guru, “Ucapnya”
Saat awak media konfirmasi, mengapa sampai sertifikat Sekolah Dasar Negri 1 Tanjung rusia atas nama milik pribadi, Tedi selaku guru menjelaskan akte jual beli tanah ini 60×60 saat kami ukur kembali ketumbur dengan milik warga, alhasil tanah ini kepotong dengan luas 5×8 atau 40 meter karena pada waktu pengukuran awal pihak pokmas hanya dua orang tidak melibatkan kami untuk ikut mengukur tanah tersebut “Tukasnya”
Pada 26 November 2020, kami buat berita acara di balai pekon Tanjung Rusia, mereka menyadari bahwa “silahkan di ambil kembali tanah itu, kami ikut aja, kata si pemilik tanah, dan kami buat perubahan di balai pekon”, “Ujar guru”
Kepala pekon Tanjung Rusia mengambil kesimpulan menganggarkan untuk merevisi sertifikat tersebut menggunakan dana desa, untuk mengembalikan lahan tanah milik SD Negeri 1 Tanjung rusia.
Kepala pekon Tanjung Rusia Wildan saat di konfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan terkait lahan SD Negeri 1 Tanjung rusia yang masuk dalam sertifikat atas nama Muhali/Puspa dengan ukuran 40 meter di benarkan, adapun halnya bahwa kepala pekon tidak mengetahui batas tanah SD Negeri 1, karena SD Negeri 1 tersebut tidak memiliki surat keterangan tanah apapun. “Terangnya”
(Tim)