Situbondo | jejakkasus.info – Kapolres Situbondo memimpin apel dan memberikan arahan kepada personilnya,
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. memberikan arahan kepada personel Polres Situbondo saat apel jam pimpinan, di lapangan Mako Situbondo, Senin (2/9/2024).
Kegiatan apel dihadiri Wakapolres Situbondo Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Pejabat Utama, anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri dan PHL Polres Situbondo.
Dalam arahannya, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran dan seluruh anggota Polres Situbondo atas semangatnya dan pelaksanaan tugas Kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.”imbuhnya.
Dalam menyikapi perkembangan situasi politik atau keamanan terhadap agenda Pilkada 2024, (Pemilihan Kepala Daerah) secara serentak di Situbondo akhir-akhir ini, Kapolres memerintahkan seluruh personel untuk tidak terlibat politik praktis atau bersikap netral.” Paparnya.
Netralitas anggota Polri ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1 dan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang isinya menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
” Kapolres” saya mengingatkan kembali kepada personel Polri tidak ada yang terlibat dalam politik, meskipun keluarganya ada hubungan dengan paslon baik teman, tetangga atau kenal, untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Jaga netralitas, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkasnya. (*)