Himbauan Kapolri No 8 Tahun 2011 Perintah kan Seluruh Kapolda Penindakan Hukum Terhadap Debt Collector Tidak Membuat Takut Leaseng SMS Finance

Jejakkasus.info | Bangka Belitung Himbauan Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo menegaskan Kepada seluruh Kapolda Kanit Res berserta jajarannya agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector,atau Mata Elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan.bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing nya dan lakukan himbauan. Kata Kapolri yang dirilis Kadiv Humas Mabes Polri, dilansir,mengutip di media Pelopornews.co.id (6 september 2023)

Ketua Lsm PHKP Sulastio Setiawan SH.MH. menanggapi adanya penarikan mobil Suzuki Carry Pick Up BN 8620 Pc Tahun 2019 warna Hitam diduga secara Paksa Oleh Leasing SMS yang telah berani melawan Hukum Menegaskan,Meminta kepada Kapolda Babel,Lakukan Pendataan terhadap Lembaga Pembiayaan yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing. Karena peristiwa semacam ini sangat meresahkan Masyarakat, yang bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif.28/02/2024

“Laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat biar ada efek jera ke depannya dan supaya memberi contoh dan pelajaran kepada Leasing- Leasing yang lain.

“Sulastio Setiawan SH.MH mengatakan Debt Collector tidak ubahnya seperti para Begal terang-terangan. Kalau melakukan eksekusi barang kredit macet secara paksa, karena kita negara hukum, selesaikan melalui koridor hukum. Masyarakat harus tahu ini. Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Debt Collector.

Ditegas kan lagi,kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atas perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari debitur yang menunggak kredit kendaraan.
hal ini tertuang dalam peraturan Menteri keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Bahkan sangat jelas Negara kita NKRI adalah negara hukum telah diatur di UUD 1945. Didalam Pasal 482 tindak Pidana pencurian,perbuatan perampasan dijerat pasal 368 KUHP pasal 365 dengan Ancaman pidana 9 tahun penjara tutup nya

Disinggung harapan ke depannya,semoga penindakan hukum yang akan dilakukan oleh penegak hukum Terutama Mapolda Babel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang telah telah diatur dan sudah semestinya menjalan kan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 dijalan kan semestinya, jangan sampai ada Pilih kasih seperti pepatah hukum tajam kebawah tumpul Keatas.(Sumber Sulastio setiawan, S.H.,M.H.)

Jurnalis Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *