Pekanbaru l Jejakkasus.info – Dalam perjalanan pengembangan kasus dugaan korupsi jalan di kabupaten Indragiri hilir, kapan tersangkanya terima kunci dan membuka kamar di hotel Brodeo Tampa Bintang itu?…
Sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Padahal pengusutan perkara telah dilakukan sejak Januari 2022 kemarin.
Pengusutan itu dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu bernomor: Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.
Setahun berselang, Jaksa menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor: No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil berinisial REN. Saat ini Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik.
“Belum diterima (berkas perkara dari penyidik),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (11/4).
Jika diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya, baik dari aspek formil maupun materilnya.
“Jaksa P-16 (Peneliti,red) ada 5 orang. Empat orang dari Kejati, dan 1 orang dari Kajari (Kejaksaan Negeri, red) Inhil,” lanjut Bambang Heripurwanto.
(Marbun)