Humas Pertamina YN Dikonfirmasi adanya Pihak SPBN Desa Kurau yang Salahi Aturan Bungkam dan Bisu, Dugaan adanya Kerjasama Kah!!

Bangka Belitung l Jejakkasus.info – Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten, Bangka Tengah, masih dalam upaya konfirmasi, kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak Pertamina. terkait SPBN Yang diduga menyalah gunakan minyak BBM. Yang seharus nya untuk Para Nelayan, dan dijual dengan Penggerit, Apalagi secara SOP telah melanggar aturan Dari Pertamina. O6 /11/2024.

Haji zaenal, Pengurus SPBN sempat katakan Bahwa Pekerjaan secara manual menuangkan BBM dengan tangan ke Jerigen dan tidak gunakan Baju, saat kerja, itu dibolehkan dan sudah ada izin dari Pihak Pertamina dan dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel. mendapat dari hasil konfirmasi tersebut awak media mencoba menghubungi pihak- pihak tersebut.

Humas Pertamina Ibu Yani Saat Dikonfirmasi Apakah Dibenarkan Telah Memberi Izin Kepada Pihak SPBN Desa Kurau Yang Menyalahi Secara Aturan Yang Ditetap Kan Pihak Pertamina,

Sampai Saat Ini Belum Memberi Tanggapan Walaupun Pesan WhatsApp
Telah Terlihat, Diduga Bungkam Diam dan Bisu Dugaan Pihak Pertamina Ikut Serta dalam Hal tersebut, Akan Diupayakan Dikonfirmasi Lebih Lanjut

Kasat Polairut Bangka Tengah Iptu Tommy S.H.M.H, saat dikonfirmasi adanya penyalahgunaan pihak SPBN desa Kurau, dugaan penyelewengan Minyak BBM berjenis Solar dijual ke para pengerit dan bikin resah para nelayan yang tidak sesuai mendapat kan BBM tersebut iya katakan

Trimakasih infonya, sudah kita upayakan Penyelidikan dari unit Lidik kita, dalam waktu dekat akan kita lakukan penindakan jika memang dari hasil lidik ditemukan adanya pelanggaran tersebut tutup nya,

Terpisah Kapolres Bangka Tengah AKBP
Pradana Aditya Nugraha, S.H.S.l K.
Dikonfirmasi Lebih lanjut Terkait SPBN Di Desa Kurau Di Wilayah Hukum nya.

Untuk sementara ini kita masih penyelidikan, namun sebagai langkah antisipatif adanya penyelewengan/ penyalahgunaan nantinya akan kita lihat langsung pada saat ada distribusi BBM di lokasi, supaya jelas siapa-siapa saja yang berhak menerima dan mekanisme penyaluran nya.

Dalam hal ini awak media akan menggali informasi lebih lanjut agar ada penindakan tegas dari pihak Penegak hukum dan Pihak Pertamina terhadap SPBN Desa Kurau tersebut.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *