Oleh : Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Non Novernment Organization (NGO) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).
Jejakkasus.info | UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Meski bebas berpendapat, Diharap jangan sampai melakukan Ujaran kebencian dan melanggar UU ITE.
Adalah tindakan komunikasi, dewasa ini terutama di medsos, yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Posting berupa ujaran kebencian biasanya diarahkan pada kelompok minoritas, seperti kaum homoseksual, penderita cacat, warga asing, kelompok yang berbeda pandangan atau juga minoritas agama. Hampir seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian.
Di Indonesia Definisi ujaran kebencian dapat ditemui di UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan surat edaran Polri.
UU ITE melarang “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.
Sementara Surat Edaran Kepala Polri No. SE/6/X/2015 menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuk tindak pidana tersebut adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, dan tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, atau konflik sosial.