Jejakkasus.info|Hasil l BANGKA TENGAH – Dari Mediasi Desa Romadon dan Kelurahan Sungai Selan Keluarlah Berita Acara Mengacu Pada Perda Bateng Nomor 32 Tahun 2006, Rabu, (24/03/2021).
Telah dilakukan mediasi atar desa di kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Baca berita (Desa di Kecamatan Sungai Selan Setujui Ikuti Perda Bateng No 32 Tahun 2006, jejakkasus.info).
Dari hasil mediasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang isinya sebagai berikut:
Pertama, kesepakatan menyetujui peta administratif Kecamatan Sungai Selan yang dikeluarkan oleh Sekda Bangka Tengah pada tanggal 16 Maret 2021.
Kedua, Kesepakatan menyetujui isi Perda Bateng Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pembentukan 16 Desa dan 6 Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketiga, Berita Acara mediasi ini dijadikan bahan penyelesaian masalah batas wilayah antar kelurahan Sungai Selan dan Desa Romadon.
Dan Keempat, mediasi ini ditangani kedua pihak berwenang di perbatasan dan saksi dari peserta mediasi pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021.
Pertemuan mediasi ini dilakukan di Gedung Serba Guna Kecamatan Sungai Selan dan dihadiri Sekcam, pihak Koramil, pihak Polsek, lurah, kades, Kadus, kaling di kecamatan Sungai Selan.
Dengan demikian dikemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa yang menjadi konflik antar perbatasan wilayah ini dan harapannya semua masalah perbatasan wilayah dapat diselesaikan dengan baik dan mengacu pada aturan serta Undang undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.(Tim Jejakkasus info Babel)






