BANGKA TENGAH I Jejakkasus.info – Tim Jejakkasus.info Babel kembali melakukan investasi dilapangan, dari hasil investigasi tersebut sebelumnya telah mencari fakta dari beberapa perkantoran (Baca berita “Hasil Penelusuran Tim Jejakkasus.info Babel Mencari Fakta Perbatasan Antar Desa Romadhon dan Kelurahan Sungai Selan), Rabu, (24/03/2021).
Kali ini dilakukan pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna kecamatan Sungai Selan yang dibuka oleh Ahmad selaku Secam Sungai Selan, di damping Oleh Team Media Jejakkasus.info Babel, Lettu Inf Sujano selaku Danramil dan Bripka Anton Perwakilan Kapolsek Sungai Selan di Hadiri oleh pihak Desa. Diantaranya, Ruslan Kades Romadon, Elena Gumala Dewi Lurah Sungai Selan, Izali Mantan Kades Sungai Selan, Rusman Kades Sungai Selan Atas, Safaruddin Kadus Sarang Mandi dan Kaling Kelurahan Sungai Selan.
Dari hasil mediasi tersebut telah disepakati untuk wilayah perbatasan antar Desa Romadhon dan Kelurahan Sungai Selan akan mengacu pada Perda Tentang Pembentukan 16 Desa dan 6 Kelurahan Di Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 yang kesepakatan akan memuaskan antar pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Didalam musyawarah mengenai kawasan lahan antara 2 desa, yakni:
Menghasilkan 1 kesepakatan bersama yakni menyetujui hal tersebut sesuai prosedur yang berlaku dengan berdasarkan lampiran peta kawasan Sungai Selan yang terbagi atas beberapa desa. Yang mana peta tersebut telah diminta oleh Team Media JKI Babel kepada Sekda Bateng dan dikeluarkan Sekda Bangka Tengah dengan nomor : 35/SETDA.PEM/SP/2021.
Ahmad selaku Sekcam Sungai Selan menjelaskan dalam pertemuan mediasi ini, permasalahan tentang kawasan ini harus diselesaikan jangan sampai tidak ditindak lanjuti pihak pemerintahan yang berkait dan tentunya dengan mengikuti prosedur sesuai Perda Nomor 32 Tahun 2006 Bangka Tengah”.
Harap Kaperwil JKI Babel, Andriyadi
“Kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti ketetapan pemerintahan yang diatur didalam UUD tentang letak geografis suatu daerah yang disusun dan jabarkan dalam 1 ketetapan”.
“Dengan mediasi kekeluargaan ini permasalahan yang selama ini tidak kunjung selesai dapat diselesaikan dengan baik dan lapang dada”.
Agar kedepan warga yang berada di kawasan Sungai Selan dapat memahami dan berdampingan dalam membangun kemajuan masyarakat Sungai Selan, tentunya peran serta perangkat desa dalam melayani dan memberi informasi kepada masyarakat sangat berpengaruh dalam memajukan wilayahnya.
Setelah melalui proses tahapan mediasi dengan kekeluargaan berasaskan musyawarah mufakat menghasilkan kesepakatan dengan mengikuti proses peraturan yg ditetapkan pemerintahan daerah setempat.
Kades Romadon Ruslan menyampaikan, ” Saya setuju ikut aturan berdasarkan Perda nomor 32 tahun 2006 tentang batasan wilayah antar desa ini”.
Kemudian Elena Gumala Dewi selaku Lurah Sungai Selan mengatakan, “Kami tidak berani melawan Undang-undang, jelas disitu sudah ada Perda nya. Saya ikut aturan itu saja. Saya setuju ikut Perda Nomor 32 Tahun 2006 ini”, jelasnya.
Disampaikan dari hasil pertemuan mediasi ini sudah mendapatkan hasil bahasannya semua pihak setuju untuk mengikuti peraturan yang ada di Wilayah hukum Republik Indonesia dalam hal ini khusus wilayah kecamatan Sungai Selan. Yang merujuk Pada Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan 16 Desa dan 6 Kelurahan Di Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006. (Tim Jejakkasus.info Babel)