Jejakkasus.info | Sukabumi – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikakak, Jumat (18/12/2020) melakukan mediasi terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah gereja di Kampung Babakan Sukawayana, RT 04 RW 02, oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Aula Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten SuKabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Desa (Kades) Cikakak Dede Mulyadi menjelaskan, bahwa mediasi yang dilakukan merupakan, permintaan dari GMAHK untuk menyampaikan, keinginan membangun rumah sarana ibadah mereka, kepada tokoh agama setempat.”Mediasi hari ini, atas permintaan dari GMAHK, ingin bersilaturahmi dengan tokoh agama, Tokoh Masyarakat Desa Cikakak. Dari GMAHK ingin menyampaikan, keinginannya membangun tempat ibadah advent di Kampung Babakan Sukawayana,” ungkapnya kepada Jejakkasus.info.
Kades Cikakak menjelaskan, terkait izin selama ini GMAHK, belum mengurus perizinan untuk pembangunan gereja itu, hanya baru menyampaikan, keinginannya itu, kepada tokoh agama serta masyarakat.”Kalau ijin oleh GMAHK belum ditempuh, jadi dari GMAHK hari ini, hanya menyampaikan keinginannya saja,” imbuhnya.
Hasil Kesepakat dari mediasi tersebut, tokoh agama serta masyarakat menolak keinginan GMAHK. Sehingga rencana pembangunan rumah ibadah oleh mereka tidak dapat dilakukan.”Pihak GMAHK sendiri menerima keputusan itu dan tidak akan melanjutkan rencananya untuk membangun rumah ibadah mereka,” ujar Dede Mulyadi. (Irwan)