Jejakkasus.info | JAWA TENGAH & DIY
SEMARANG | Jejakkasus.info – DPO seorang pencuri sepeda motor akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencuri sepeda motor sambil mengenakan daster wanita. Tersangka Dio Rizky Arrviantara, 28 tahun, diketahui sebagai kondektur bus ditangkap pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 di kawasan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Menurut polisi, pencurian itu terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 03.30 di depan Sonic Airport Hotel-Semarang, Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang. Sepeda motor hasil curian berupa Vario warna hitam bernomor polisi AD 5776 BED milik seorang pegawai hotel.
Dio mengakui perbuatannya dengan menyatakan bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut karena melihat peluang ketika melihat kuncinya masih menempel di dashboard. Ia kemudian membatalkan rencananya untuk masuk ke hotel dan malah pergi ke rumah neneknya, di sana ia mengambil daster putih yang sedang dijemur. Ia mengenakan daster tersebut untuk mengalihkan perhatian dan menutupi tatonya.
“saya pergunakan untuk menutupi tato saya,” Ujar Dio kepada awak media
Polisi harus memburu tersangka sampai ke Jawa Barat, tempat sepeda motor curiannya diambil beberapa hari kemudian. Tersangka akhirnya ditangkap tiga pekan kemudian, saat sedang makan nasi goreng di kawasan Kandanghaur.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Trik tak biasa tersangka yang mengenakan gaun hingga memberi kesan bahwa pencurinya adalah perempuan membuat polisi kesulitan melacaknya. Namun polisi akhirnya dapat menangkap tersangka dan mengembalikan sepeda motor curiannya.
Dio menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 362 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kapolresbes Semarang menegaskan, kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor di dashboard memudahkan tersangka mencuri kendaraannya.
(Sis)