Inspektorat Kota Gunung Sitoli Audit Pelaksanaan DD Desa Dahadano Gawu-Gawu Kec.Gunung Sitoli ,Kota Gunung Sitoli

Jejakkasus.info l Nias

Inpektorat Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara melakukan audit lapangan di Desa Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli terkait pelaksanaan pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa, Selasa (30/03/2021).

Hal ini, dibenarkan ketua BPD Dahadano Gawu-Gawu Sehati Harefa kepada media
Jejakkasus.info Kep.Nias
Jum’at (02/04/2021) mengatakan “Benar Tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli telah datang ke Desa kita mengaudit beberapa titik pelaksanaan proyek Dana Desa, karena sebelumnya perwakilan masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu ke Inspektorat Kota Gunungsitoli.”

 

Dia menjelaskan “Sebelumnya BPD Dahadano Gawu-Gawu telah menerima surat keberatan/pengaduan perwakilan masyarakat Dusun I. Menindaklanjuti surat pengaduan tersebut BPD turun ke lokasi proyek untuk melakukan monitoring, sehingga pada tanggal 30 september 2020 lalu BPD mengadakan musyawarah Desa bersama Pemerintah Desa, PDTI, PD, PLD, Tim pelaksana, Tokoh masyarakat, pelapor, namun mantan Kepala Desa An. Lestari Harefa, PDTI, PD, PLD, tidak menghadiri pertemuan musyawawah tersebut dan alhasil pada pertemuan musyawarah desa tidak ada,” ucap Sehati Harefa.

Lebih lanjut, Sehati Harefa mengatakan “Sangat menyesalkan pemerintahan Desa Dahadano Gawu-Gawu kedatangan Inspektorat tak memberitahukan kepada BPD. Kami berharap kepada semua pihak baik Pemerintahan kota gunungsitoli, DPRD kota gunungsitoli, dinas terkait, semua elemen masyarakat Desa Dahadano Gawu-Gawu, dan rekan-rekan LSM/Pers se-kepulauan Nias mengawal hasil audit Inspektorat Kota Gunungsitoli, sehingga pelaksanaan pembangunan dana desa sesuai dengan peruntukkannya dan tepat sasaran,” pungkas Ketua BPD Dahadano Gawu-Gawu.

 

Agustinus Laoli mewakili (Pelapor) kepada wartawan menjelaskan “sebelumnya kita telah menyurati dan melaporkan secara tertulis kepada BPD Dahadano Gawu-Gawu, untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Desa, Tim pelaksana dan pihak terkait atas pekerjaan Bronjong yang asal jadi sehingga rumah kami mengalami kelongsoran yang dapat membahayakan dan berakibat fatal pada keselamatan jiwa kami, tapi tak respon dan tindak lanjut dari pemerintahan Desa.

“Salah satu proyek pembangunan Dana Desa yang sangat fatal dan asal jadi pengerjaannya adalah pembangunan Bronjong di samping rumah saya. Akibat pembangunan bronjong tersebut membuat rumah kami retak dan miring, tanah di samping rumah longsor, sehingga mengacam jiwa keselamatan jiwa keluarga kami,” ungkap Agustinus Laoli.

Kami juga melihat ada kelebihan kawat tipe 3 ukuran 0,5 m x 1,5 m x 3 m sebanyak 45 lembar, menurut perkiraan jumlah volume = 101,25 m3. Pada hal dalam pembangunan Dana Desa ini telah ada tim perencana tetapi kenapa kawat bisa berlebihan. Dengan kedatangan Inspektorat hari ini, kami sangat berterimakasih dan apresiasi, berharap kepada inspektorat kota Gunungsitoli hasil audit dapat di informasikan kepada masyarakat secara transparansi,” harap Agustinus Laoli.

 

Kami juga berharap kepada Inspektorat Gunungsitoli mengaudit Proyek pembangunan Dana Desa dari Tahun sebelumnya, karena kami masyarakat menduga pelaksanaan tidak sesuai dengan RAB yang ada, tidak transparansi, dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, tutur Agustinus Loli.

Sampai berita ini diturunkan, media Nias TargetJurnalis.com belum mengkonfirmasi kepada Lestari Harefa (mantan Kepala Desa), Pemerintahan Desa, pihak terkait dan Inspektorat Kota Gunungsitoli(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *