Inspektorat Pringsewu Merespon Kabar Pernikahan Sirih Oknum Kapekon Tanjung Rusia Timur

Pringsewu, jejakkasus.info – Kasus nikah siri yang dilakukan oknum kepala pekon di Kecamatan Pardasuka berinisial D memunculkan persepsi warga adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang kepala pekon. Perbuatan yang dilakukan D dianggap telah mencoreng nama baik pekon oleh warga. Kamis 02-03-2023

Irban Bidang Investigasi Inspektorat Pringsewu Wiwit Sutriyono belum bisa memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan D, kepala pekon yang melakukan nikah siri. “Kami akan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya kemarin.

Meski demikian, dirinya mengingatkan adanya aturan tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam aturan disebutkan masyarakat dapat menyampaikam laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan perangkat desa kepada APIP atau aparat penegak hukum. “PP Nomor 12 Tahun 2017, pasal 22,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, surat pernyataan nikah siri Kepala Pekon Tanjungrusia Timur berinisial D beredar di masyarakat. Dalam surat tersebut tertulis pengakuan sang kepala pekon telah menikahi seorang wanita pada 26 Agustus 2022 lalu. Surat tersebut ditanda tangani oleh D diatas materai.

Sementara adanya Pemberitaan Oknum Kakon Tanjung Rusia timur berinisial D mencoba untuk Menyuap awak media agar berita dihentikan dengan Nanda, bang minta tolong berita di hentikan jangan di lanjutkan takut istri saya tau dan kalo berita tidak dihapus nanti ada keluarga saya yang tidak terima, nanti Abang takut kenapa-kenapa sambil mengacam awak Media,” Ucapanya

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *