Inspektorat Tegaskan Harus Bertanggung Jawab : Kasek SD Negeri Saombo Sebut Pengelembungan Data Dapodik Siswa, Inspektorat Ikut Terkait.

Jejakkasus.info l Nias – 20 September 2023 – Gunungsitoli, Terkait adanya bahasa Kepala Sekolah SD Negeri 078081 Saombo Yuliani Laoli, S.Pd.SD kepada tim media pengelembungan data dapodik siswa yang dibocorkan dua oknum ASN Guru yang masih aktif mengajar di SD Negeri Saombo, Inspektorat ikut terkait dalam melaksanakan pemeriksaan laporan tahunan, Rabu (20/09/2023).

“Berawal tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 078081 Saombo Yuliani Laoli, S.Pd.SD, untuk Penjelasan/Klarifikasi atas surat tembusan Ketua DPC-GBNN Kota Gunungsitoli kepada LSM, Media dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Cq Kabid Dikdas dugaan Pengelembungan data dapodik SD Negeri Saombo, Kasek tuding Inspektorat ikut terkait dalam hal itu.

Kepala Badan (Kaban) Inspektorat Kota Gunungsitoli melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Dasma E Telaumbanua, SH., MH, menanggapi serius ada apa dengan Kepala Sekolah SD Negeri 078081 Saombo menyebut Inspektorat Kota Gunungsitoli ikut terkait? Dalam Pengelembungan Data Dapodik Siswa SD Negeri Saombo, kita cukup bingung dengan ucapan itu dasar apa? Perlu ada penjelasan Konkretnya bagaimana, “Kata Dasma E Telaumbanua kepada media saat konfirmasi dikantornya, Senin (18/09/2023).

“Inspektorat hanya berfungsi untuk merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas Perangkat Daerah. Seandainya Consulting belum pernah SD Negeri Saombo dan Konsultasi didalam LHP, Inspektorat hanya mempedomani data yang disampaikan Sekolah, yang lebih dominan dalam hal ini tentu Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli merangkap, membawahi melakukan pembinaan secara lansung, bila terjadi kekeliruan dalam internal Sekolah baik pendataan siswa pengelolaan anggaran Dana BOS dan sebagainya tentu Dinas Pendidikan harus koreksi, bukan Inspektorat sepenuhnya menaungi itu,” Tandasnya.

Tambahnya, terkait Inspektorat dikait – kaitkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 0708081 Saombo dalam Pengelembungan Data Dapodik Siswa tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dari kelas (1) satu hingga kelas (6) enam harus ada dasarnya apa? Saya pikir terlalu jauh Insting Kepala Sekolah bila tidak mempunyai bukti mengatakan hal itu, tentu harus ada sanksi yang dipertanggung jawabkan, dan menjadi PR bagi Inspektorat untuk Audit kembali SD Negeri 078081 Saombo.” Tandasnya

“Inspektorat Kota Gunungsitoli tegaskan baik oknum Kepala Sekolah SD Negeri 078081 Saombo dan dua oknum ASN yang memberikan Data Dapodik Siswa kepada DPC-GBNN, yang masih aktif mengajar di SD Negeri Saombo agar diberikan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli bila mana tidak benar yang disampaikan agar dipertanggung jawabkan informasi tersebut, dan Inspektorat yang disebut ikut terkait masalah Pengelembungan data dapodik siswa segera kita pertanyakan kepada Kepala Sekolah SD Negeri Saombo,” Kesal Dasma.

Diketahui sebagaimana surat Laporan DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Cq Kabid Dikdas dengan Nomor : 81/DPC KOTA-GST/VIIII/2023. terkait dugaan penggelembungan jumlah siswa SD Negeri No.078081 Saombo T.P 2017/2018 dan T.P 2018/2019 yang berhubung dengan Pengelolaan Dana BOS.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *