jejakkasus.infolNias
Telukdalam 22 Maret 2021, pukul 10. 00 WIB, para tokoh adat, masyarakat, perempuan dan pemuda yang dampingi oleh pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias memasuki ruangan inspektorat untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat desa Golambanua II sebelumnya.
Ketika awak media konfirmasi pada para tokoh Golambanua II terkait keterangan yang disampaikan pada pihak inspektorat sebagai berikut :
Tokoh adat an Faonasokhi Fatemaluo menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa tidak pernah melakukan pertemuan dengan tokoh adat, kades memiliki dua jabatan selain kepala desa juga sebagai kepala sekolah SMA HOYA SEJAHTERA kecamatan Somambawa, informasi tentang kegiatan dan dana desa tidak kami ketahui karena ia tidak transparan bahkan dulu waktu mengajukan sebagai cakades telah membuat pernyataan bila menang maka akan pindah domisili di desa Golambanua II tetapi ia telah ingkar janji karena sampai saat ini ia masih berdomisili di desa Sinar Susua kecamatan Somambawa, dan hal ini telah mempengaruhi kinerja kepala desa dalam melakukan tugas tandasnya mengakhiri.
Tokoh masyarakat an Soginoto Bawamenewi mengungkapkan bahwa kepala desa Osaraoziduhu Laia, S.Pd selama memimpin kami tdak tahu tentang dana desa dan add karena sampai saat ini baliho sebagai papan informasi pada masyarakat tentang besaran dana dan program desa tidak dipasang kemudian Ia sebagai kades tidak tinggal di desa Golambanua II sehingga sulit bagi kami sebagai warga untuk menyampaikan sesuatu atau usul pada kepala desa karena jarak antara desa Golambanua II dengan desa Sinar Susua berkisar 4 kilo meter, atas nama tokoh masyarakat saya tidak menerima Dia sebagai pemimpin di desa Golambanua II, sembari mengakhiri.
Tokoh pemuda an Faozatulo Fatemaluo membeberkan bahwa kepala desa Golambanua II selama memimpin selain tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemuda juga tidak transparan karena dana untuk pemuda sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah) yang dibeli pada saat ada kegiatan HUT KEMRI 2020 yaitu 1 lusin pakaian olah raga, dan dana yang lebih entah kemana, saya mewakili pemuda menyatakan tidak menerima Dia sebagai kepala desa Golambanua II karena bukan hanya berbohong dan ingkar janji tetapi juga diduga korupsi makanya kami tidak mau menerimanya lagi dengan nada kesal ucapnya mengakhiri.
Tokoh perempuan an Riang Hati Buulolo menjelaskan bahwa selama memimpin sebagai kepala desa, pada saat pertemuan yang pertama Dia menyampaikan bahwa dana untuk kegiatan PKK ada sebesar Rp. 50 000.000 ( lima puluh juta rupiah ) tapi pada pertemuan berikutnya kepala desa berkata tidak ada dana untuk kegiatan PKK dananya sudah hangus, dan saat itu BPD sempat protes bagaimana mungkin sebelumnya dananya ada kemudian tiba – tiba tidak ada, jadi saya sebagai tokoh perempuan tidak mau menerima Dia sebagai kepala desa Golambanua II karena selain tidak transparan, dalam pengelolaan dana desa tidak jelas atau korupsi.
Ditempat terpisah awak media konfirmasi pada inspektur IRBAN III TZ, terkait surat Inspektorat No : 700/589/ITKAB/2021 tentang permintaan keterangan parah tokoh di desa Golambanua II, Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Inspektur Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Kepala desa, BPD dan terakhir Camat Somambawa untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat desa Golambanua II tentang indikasi penyelewengan dana desa dan add tahun 2020, Camat Somambawa telah mengambil langkah-langkah penyelesaian tetapi tidak ada hasil ferifikasi dilapangan sehingga Camat Somambawa merekomendasikan pada Inspektur Kabupaten Nias Selatan untuk memproses dan menindaklajuti laporan masyarakat, BPD dan aparat desa tentang indikasi penyelewengan dana desa dan add tahun anggaran 2020 yang di duga dilakukan oleh kepala desa Golambamua II Osaraoziduhu Laia, S.Pd, Ia menyampaikan bahwa ini merupakan langkah yang sudah kita tempuh dan dua hari kedepan aka dipanggil BPD,Sekretaris dan bendahara untuk diminta keterangan, jadi kita tunggu hasilnya tandasnya mengakhiri.
(TZ)