JA ahirnya masuk jeruji sel Polsek Jati Agung

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.Info Lampung Selatan JATI AGUNG – Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka.

Tersangak bernama JA (17) berstatus bujang warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menerangkan, tersangka JA (17) dipergoki istri korban ketika sedang melakukan aksinya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di kios tambal ban Dusun III B RT/RW 002/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, sekitar pukul 11.00 WIB, hari Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  Pripikasi Stek Kopi Anggaran APBD 2021 Kota Pagaralam Program Unggulan "Janji Politik Terlaksana"

“Istri Korban Eli Wati Silalahi (47) melihat tersangka JA (17) sedang membawa sepeda motor milik korban, kemudian berteriak memberitahu korban. Tersangka ditangkap sekitar 10 meter dari TKP (tempat kejadian perkara. red),” jelas Iptu Mayer kepada media, Jum’at pagi (18/12/2020).

Iptu Mayer melanjutkan, saat aksi curat diketahui istri korban, rekan tersangka yang bernama Agil berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pematang Pasir Terapkan Dana Desa Tahun 2020 Sesuai Hasil Musrenbangdes

Korban pemilik motor yakni Horas Hasibuan (55), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung.

Berdasarkan laporan itu, Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung mendatangi TKP dan mendapati tersangka sudah diamankan oleh warga di pos Polisi Karang Anyar. Kemudian, team membawa tersangka ke Polsek Jati Agung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka JA (17) mengakui mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor. Tersangka sudah 12 (dua belas) kali melakukan aksi pencurian yang sama (Curanmor) di wilayah Jati Agung, Sukarame dan Tanjung Karang Timur,” rinci Iptu Mayer.

Baca Juga:  Danpuslatpurmar 3 Jaga Ketahanan Pangan Dengan Panen Raya Singkong Saat Pandemi Covid-19

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol BE 6239 OD, No.Rangka : MH1JFZ11XHK684774, No.Mesin : JFZE1698873, 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Mayer. (Humas/joe)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB