Jabat Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Pekon Kerta

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Agung, Jejakkasus.info – Satreskrim Polres Tanggamus akan berusaha menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang telah menanti yakni kasus menonjol yang belum terungkap, salah satunya adalah kasus pembunuhan di Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur.

Dikatakan Iptu Ramon Zamora, SH setelah dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menggantikan AKP Edi Qorinas , Rabu (27/1), pihaknya akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim sebelumnya.

“Setelah dilantik oleh bapak kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Iptu Ramon Zamora di ruang kerjanya.

Baca Juga:  "APA GERANGAN" Indra Muchlis di Tetapkan Tersangka, Kita Punyak Hak Menolak oleh Kuasa Hukum IMA

Kemudian terkait sejumlah rangkaian aksi yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta seperti aksi pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta hingga aksi pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap, Iptu Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoodinasi dengan unsur lain di Polres seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh personel Reskrim.

Baca Juga:  Polsek Limau Baksos Gelar90 ke Pelajar SD dan Masyarakat Prasejahtera

“Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap,” ungkapnya.

Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.

“Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni Restotarif Justice , untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplaint dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus, BB Belasan Klip Diamankan

Iptu Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,” pungkasnya. (Bambang/Sugeng)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Polresta Cirebon gulung Pengedar Tembakau Sintetis 
Pengedar Sabu-sabu dan OKT di Cirebon, Disikat Polisi
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina serahkan Memori PK ke PN Cirebon

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:38 WIB

Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB