Jajaran Polres Majalengka, Meminimalisir Penderita Covid-19

POLRES MAJALENGKA, Jejakkasus.info – Polri, TNI serta Satpol PP di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, melaksanaan giat Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (25/2/2021) pagi.

Dipimpin Kapolsek Kadipaten Polres Majalengka Kompol Sukanto beserta gabungan 3 Pilar Kabupaten Majalengka. Kegiatan tersebut dilakukan, di jalan raya tepatnya depan Pasar Tradisional Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan di luar rumah pada saat diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masih ada warga masyarakat yang melanggar Prokes, dengan tidak memakai masker, sehingga pihak Polsek Kadipaten bersama 3 Pilar, dengan cara humanis menegur dan memberikan hukuman push up serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto mengatakan, bahwa pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 10 (sepuluh) orang.”Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan, agar tidak mengulangi lagi kesalahanya dan warga benar-benar disiplin menerapkan Prokes, agar pandemi Covid-19 ini,  segera berakhir.” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Sukanto mengatakan, bahwa Polres Majalengka bersama 3 Pilar akan terus melaksanakan Operasi Yustisi gabungan secara berkala, pada saat diberlakukannya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19, dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M. (Liman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *