Subang l Jejakkasus.info – Minuman keras ( Miras ) merupakan yang sangat tidak baik komsumsi kalangan anak- remaja yang bisa menimbulkan dampak bermasalah dengan hukum, untuk itu Jajaran Polsek Subang Polres Subang
Menyikapi hal tersebut diatas, sesuai arahan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni SH SIK MH melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah , menginstruksikan larangan berjualan minuman keras di bulan Ramadhan ini baik siang ataupun malam hari.
Instruksi tersebut langsung dilaksanakan oleh jajaran Polsek Subang ,terutama yang melaksanakan piket, semua fungsi bersatu padu melaksanakan penyisiran ke toko, warung,kios ataupun tempat- tempat yang diduga minuman keras kerap dijual.
Menindak lanjuti arahan seperti itu Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah, melaksanakan patroli berkeliling kota Subang untuk mengecek kemungkinan masih adanya kios minuman keras yang buka dan setelah berkeliling kita tidak ditemukan satu tokopun yang buka & menjual minuman keras.
Dalam kegiatan tersebut Kata Kompol Yayah, berjalan dengan baik lancar kondusif.
( M Rahmat )