Jejakkasus.info l Gunung Sitoli, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (GNPK – RI) Kota Gunungsitoli, Parlin Dawolo meminta kepada Jaksa Agung RI untuk menindak tegas oknum Jaksa nakal yang terlibat main proyek di Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. 31 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Parlin Dawolo kepada sejumlah awak media di Sekretariat GNPK -RI, Jl. Arah Nias Utara, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Jumat (31/03/2023).
Lebih lanjut Parlin jelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melaporkan oknum Jaksa berinisial YZ kepada Jaksa Agung RI karena diduga kuat terlibat main proyek di Kota Gunungsitoli dan hal itu telah ditindaklanjuti.
“Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah turun ke lapangan dan telah meminta keterangan saya di Kantor Kejari Gunungsitoli pada tanggal 20 Maret 2023, Kepada tim pemeriksa saya telah menjelaskan bahwa oknum jaksa berinisial YZ tersebut bertugas di luar Pulau Nias”, ucap Parlin.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Parlin Dawolo menjelaskan beberapa hal yang menjadi dasar oknum jaksa YZ dilaporkan karena diduga kuat terlibat main proyek antara lain :
1). Isteri Jaksa YZ terlibat dalam kepengurusan perusahaan CV. HFM dalam jabatan sebagai pemodal/komanditer diperusahaan tersebut.
2). Isteri Jaksa YZ sering terlihat turun ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV. HFM.
3). Dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Cell Baru di TPA Teluk Belukar ditambah Pembangunan Drainase di Kawasan TPA Hela Kecamatan Gunungsitoli Utara Tahun 2022 yang di kerjakan oleh CV. HFM, beberapa saksi yang juga sebagai pekerja di TPA Hela mengatakan bahwa “para saksi benar telah melihat isteri Jaksa YZ beberapa kali datang ke lokasi proyek dan bahkan oknum Jaksa YZ pernah beberapa kali datang di lokasi proyek pada saat pelaksanaan pekerjaan serta pernah menjanjikan kepada para saksi akan memberikan uang jaga peralatan proyek.
4). Pada dinding depan rumah jaksa YZ terpampang plank perusahaan CV. HFM.
Oleh karena itu kita berharap kepada Bapak Jaksa Agung RI untuk menindak tegas oknum jaksa tersebut sebagaimana instruksi Jaksa Agung yang telah disampaikan melalui Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-67/A/SUJA/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022, Hal Larangan Intervensi Dan/Atau Campur Tangan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa, di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi /Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD. Ungkap Parlin mengakhiri.
(TZ)