Jalur Prestasi PPDB Untuk SMP Negeri 30 Persen Dari Daya Tampung Sekolah

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Agus Purnomo selaku kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo, SH., M.Si menyampaikan kuota jalur prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk jenjang SMP Negeri sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah, sebagaimana pagu yang telah ditetapkan.

Pada PPDB tahun 2021 ini terdapat empat jalur yang diterapkan. Pertama, jalur zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan.

Kedua, jalur afirmasi atau jalur keluarga tidak mampu dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Apabila terdapat sisa kuota pada jalur perpindahan tugas, maka dapat diisi oleh calaon peserta didik yang orang tua/walinya mengajar di SMP tujuan. Keempat, jalur prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah yang ditetapkan. Jalur prestasi bisa dari nilai akademis, dan non akademis seperti skill atlet, seni, dan lainnya,” jelas Agus Purnomo.

“PPDB akan dimulai dua minggu lagi. Berbagai persiapan administrasi sementara ini sedang dimatangkan, termasuk periode pendataan yang akan dimulai tanggal 2 Mei mendatang,” ungkap Agus Purnomo, SH., M.Si kepada awak media pers, Selasa (20/4/2021).

PPDB 2021 dibagi dua tahap, yakni periode pendataan yang akan dilaksanakan 2 Mei – 12 Juni dan periode seleksi pada 24 – 28 Juni 2021. “Pada tanggal 13 – 23 Juni akan dilaksanakan simulasi aplikasi PPDB periode seleksi,” tandasnya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, SKD (Surat Keterangan Domisili. Bagi yang dokumen KK-nya hilang atau rusak, kartu afirmasi maupun piagam yang akan memilih jalur prestasi, masih ada kesempatan untuk legalisir, tambahnya.

Pada periode seleksi dimulai, calon peserta didik dapat memilih salah satu jalur pendaftaran sesuai dokumen yang diunggah dan terverifikasi valid.

Peringkat sementara hasil seleksi secara individu (person) dapat diakses oleh calon peserta didik melalui internet pada web ppdb.jombang.go.id dan pengumuman akhir hasil seleksi penerimaan calon peserta didik baru secara kolektif dilaksanakan secara online, dan tertulis ditanda tangani kepala dinas.

Khusus calon peserta didik dari wilayah perbatasan atau luar daera, kata Kepala Dinas, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal, dan Dinas P dan K Jombang pada periode pendataan.

“Rekomendasi sebagaimana dimaksud, diserahkan ke satuan pendidikan setelah dinyatakan diterima,” ujar mantan Kabag Hukum Pemkab Jombang ini.

Apabila calon peserta didik dari sekolah dari negara lain, maka harus memiliki ijazah atau dokumen lain yang membuktikan peserta telah menyelesaikan pendidikan setara SD, mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud yang menentukan kelas/grade/level peserta didik, papar Agus.

“Calon peserta didik dari negara lain wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia, paling singkat enam bulan yang diselenggarakan sekolah bersangkutan,” pungkas mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ini(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *