Jambret Kalung Dagang Nasi, Oktavianus Diamankan Polsek Kuta

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | jejakkasus.info – Seorang pria pengangguran diamankan unit Reskrim Polsek Kuta karena telah mengambil paksa (jambret) kalung emas seorang perempuan pemilik warung nasi di jalan Pattimura Legian Kuta Badung.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita saat korban bernama Jumalia
(50) bekerja di warung miliknya datang seorang pria yang tidak korban kenal kemudian mendekati korban, saat itu korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi tetapi malah menarik paksa kalung emas yang korban pakai saat itu lalu kabur menggunakan motor scoopy merah hitam.

Baca Juga:  Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin

Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Selasa (20/8/24) usai mengalami kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Korban kehilangan kalung emas seberat 19.840 gram dengan total kerugian sebesar Rp.13 juta,”Unit opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban,” ucap Kapolsek.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S. Tr. K. memdatan7 TKP dan melakukan pengecekan selang beberapa jam setelah kejadian keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di jalan Legian Kuta Badung dan tim berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Viral Postingan Warga Denpasar Takut Keluar Malam Karna Gaza

Pelaku bernama Oktavianus Tarigan
(26) asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian,Kuta, usai ditangkap dan saat di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan jambret kalung emas terhadap korban. “Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri dan saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor,” terang AKP Agus.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang Safari Ramadhan di Masjid Al Ikhlas Tanjung Morawa

Pelaku Oktavianus Tarigan menerangkan perbuatannya dilakukan karena dipicu faktor ekonomi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor scoopy warna merah hitam tanpa plat.

“Korban juga mengalami trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut,” terang Kapolsek. Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Amin jk

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT
Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79
Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka
Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo
Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH
Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:18 WIB

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Minggu, 8 September 2024 - 14:17 WIB

Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79

Minggu, 8 September 2024 - 14:16 WIB

Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo

Minggu, 8 September 2024 - 13:41 WIB

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH

Berita Terbaru