Sukabumi l Jejakkasus.info – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, mengatakan Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, menangkap empat terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Lutfi Fauzi Hadil (36), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang ditemukan tewas di emperan toko, di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 4 Agustus 2024.
“Empat tersangka itu, adalah MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Mereka kami tangkap di tiga lokasi berbeda. Saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Rita, Kamis (8/8/2024) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
MJY, kata Rita, ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Baros.
HS di Cikole. JA dan ES, diringkus di Citamiang, Kota Sukabumi.
Dari pengakuan para tersangka, kata Rita, korban tidak hanya dianiaya di satu lokasi saja, tetapi di dua lokasi berbeda.
Adapun kronologi penganiayaan ini berawal JA yang kesal mengajak rekan-rekannya untuk mencari korban.
Kebetulan pada Sabtu (3/8/2024) malam, JA bersama tiga tersangka lainnya menemukan Lutfi tengah berada di sekitar Supermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
JA yang sudah lama menyimpan amarah, langsung menganiaya korban yang juga diikuti oleh tiga tersangka lainnya.
Tidak puas, korban yang saat itu masih tersadar, kemudian dibawa empat tersangka ke emperan toko yang berada di Jalan Cikiray.
“Di sana, korban dianiaya keempat tersangka hingga tidak sadarkan diri lalu tewas,” kata Rita.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Rita, kami mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah baju kemeja, jaket, celana jin, sepasang sepatu, flashdisk dan hasil visum et repertum
“Para tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.
Laporan: Erdan Faizal