Jejakkasus.info | Bojonegoro – Untuk mengantisipasi adanya knalpot Bronk pada kendaraan di perayaan pergantian tahun 2021, yang dapat menganggu kenyamanan dan mengantisipasi kebisikan di masyarakat serta guna mencipatakan Kamtibmas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro menggelar Himbauan di bengkel bengkel agar tidak melayani pemasangan atau pembuatan Knalpot Bronk.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio mengatakan bahwa upaya Kepolisian dalam penekanan agar tidak adanya masyarakat yang keluar rumah untuk merayakan pergantian tahun, dikarenakan situasi masih Pandemi Covid 19.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan pada pergantian tahun 2021, agar masyarakat bisa nyaman dan tidak ada kegiatan lalu lintas yang membuat masyarakat terganggu,” Kata Kasat Lantas, Rabu (40/12/2020).
Disampaikan pula bahwa Polisi tidak akan segan segan menindak bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas , apalagi adanya konvoi atau penggunaan knalpot Bronk saat dijalan raya.
Upaya penekanan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro, agar tidak kegiatan pergantian tahun baru apalagi aktivitas di jalan raya seperti konvoi atau arak arakan, apalagi Bojonegoro ini masuk Zona merah dalam sebaran Covid 19 sehingga dengan penuh kesadaran masyarakat harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Selain soal aturan dalam berkendara, kami juga tetap akan mengambil tindakan jika memang masih adanya masyarakat, pengguna jalan yang melanggar aturan Protokol Kesehatan Covid 19,” Pungkasnya. (Her)