Investigasi Jawa Barat || Jejakkasus.info || Kab. Cirebon. Tanggal 24 Oktober 2018 Beberapa Tahun Silam Kabupaten Cirebon Digemparkan Oleh Penangkapan Seorang Bupati Cirebon yang Bermana Sunjaya Purwadi Sastra, Dalam Hal ini tentunya Masyarakat Kabupaten Cirebon dibuat terkejut Dan Kaget Karena Sang Bupati Sunjaya Sebagai Bupati Terpilih Cirebon Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi Dan OTT Jual Beli Jabatan.
Akan tetapi pada dasarnya Masyarakat Kabupaten Cirebon Harus Faham Dan Jeli Dengan Adanya Hal Tersebut, Harus Mengetahui Yang benar sebenarnya terjadi di dalam Kasus Ex Bupati Sunjaya ( Bupati Cirebon )”.
24 Oktober 2018 Sunjaya Seorang Bupati Ditangkap dirumaH Dinasnya Tanpa barang bukti sedikitpun, beliau hanya korban dalam hal politik yang sangat keji dan kejam.
Yang seharusnya ditangkap adalah sang Ajudan Deni Saprudin Karena Deni Jelas Di OTT Oleh KPK di Kediaman Rumahnya yang Terletak Di Perumahan Regency 3 Kalikoa Kedawung Dengan Barang Bukti Sejumlah Uang 116jt ( Seratus Eman Belas Juta Rupiah ) yang diTerima dari SEKDIS PUPR Gator Rahmanto.
Lantas bagaimanakah Deni Saprudin bisa lolos dari jeratan OTT KPK ? Sedangkan barang bukti berupa uang 116jt ( Seratus Enam Belas Juta ) ada ditangan Deni Saprudin, Bukan Ditangan Sunjaya Sang Bupati, Ada Apakah ini, hal ini sangat jelas ada dugaan kuat dalam sebuah permainan penangkapan Bupati Terpilih Sunjaya Purwadi Sastra yang memang di rancang dengan sebuah cipta kondisi yang exkulusif tapi jorok dan kotor dalam memperebutkan sebuah jabatan serta kekuasan mutlak.
Dalam hal ini tentunya Jhon.PS Dan Tarjono tidak tinggal diam, akan mencari serta mengungkapnya tuntas sampai ke akar akarnya, bahkan mendesak KPK agar menangkap serta mengamankan Deni Saprudin yang sekarang menjabat sebagai camat di salah satu Kecamatan kabupaten Cirebon
Masyarakat Kabupaten Cirebon harus tau Sunjaya Purwadi Sastra sang bupati cirebon tidak bersalah dalam hal ini, karena BB berupa uang 116jt ( Seratus Enam Belas Juta Rupiah ) ada ditangan Deni Saprudin sang Ajudan yang di berikan oleh Sekdis PUPR Gator Rahmanto jelas dan gamblang.
Dan yang seharusnya ditangkap serta di amankan adalah Deni ( Ajudan ), bukan Sunjaya, KPK harus bisa melihat dan melek !!! anda sudah salah menangkap orang.
Saya berani bicara karna saya tau di saat Bupati Sunjaya Menjabat Beliau Amanah Orangnya, tidak pernah neko neko bahkan setau saya yang mengajarkan jual beli jabatan adalah sang ajudan nya sendiri, dan bukan atas dasar perintah dari Bupati Sunjaya. karna pada waktu itu Sunjaya Sang Bupati pernah berkata kepada saya akan hal tersebut.
Dan Perlu Diketahui Sebelum Sunjaya Menjabat Sebagai Bupati pun Sudah Mempunyai Aset Miliaran, bukan hasil dari Korupsi atau Jual Beli Jabatan.
Sunjaya Ingin Menjadi Bupati karna ingin memajukan Cirebon agar lebih maju dan baik lagi dalam segala bidang dan aspek, serta mensejahterakan masyarakat kabupaten Cirebon khususnya.
Jelas Jhon.PS ( Selasa 6 Mei 2025 ).
Ditambahkan lagi oleh Tarjono yang akrab di panggil Yono saat ditemui di kediamannya Mengatakan, saya bersama tim Sunjaya Purwadi sastra akan mengajukan PK dan kasasi karna kebenaran harus di ungkap demi keadilan dan nama baik Sunjaya Purwadi Sastra Beserta Keluarga. yang salah harus di kata kan salah, dan yang benar harus katakan benar, bukan yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan.
KPK harus jeli dan faham atas hal ini, jangan mentang mentang Sunjaya Bupati lantas menyalakan Sunjaya 100% tidak bisa begitu, harus perlu proses Lidik Sidiki Kembali. Ucap Tarjono Dengan Tegas ( Kamis 8 Mei 2025 )
*Keterangan : Apabila ada pihak pihak yang dirugikan, atau keberatan dalam artikel penulisan berita ini, Ada Hak Jawab yang secara Sah yang dimana telah dibatur didalam Undang Undang Pers 1999 # Pasal 1 # Ayat 11 Dan 12 UU No 40 Tahun 1999 # Tentang Pers*
*Tim Investigasi Jabar*