Tesk foto : tersangka sudah diamankan
Jejakkasus.info | Surabaya – Polisi mengamankan Hari Kurniawan (36) warga Jalan Panca Warna 5, Kota Baru, Desa Perikan Driyorejo Gresik. Korbannya WD, warga Mulyorejo, Surabaya, karena menjual tabung okesigen dengan harga tinggi diatas harga rata-rata.
Setelah diselidiki oleh petugas, unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan satu orang yang menjual tabung hingga jutaan rupiah harganya melalui akun Facebook (FB).
Korban yang saat itu saudaranya sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online/ facebook.
Saat itu, terhubung ke akun pelaku “MERIANG HATI” yang menjual tabung oksigen. Kemudian korban memesan tabung oksigen seharga 7.500.000 yang dibayar secara transfer ke rekening Bank. Namun setelah mentransfer ternyata tabung oksigen tidak terkirim.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan jika pada, Jumat 23 juli 2021 jam 10.00 WIB, Tim 3 Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan 1orang yang di duga melanggar tindak pidana yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi dan atau penipuan.
“Pelaku menjual tabung oksigen diatas harga rata-rata dan barangnya tidak diantar ke pembelinya,” kata AKBP Oki, Minggu (25/7/2021).
Dia ( Hari) akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku ini diamankan setelah adanya laporan polisi tentang tindak pidana yang berada diwilayah hukum Polrestabes Surabaya. Petugas lalu melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan interogasi kepada para saksi sehingga didapat informasi ke pelaku.
Setelah melakukan profiling pelaku, tim 3 melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Selain pelakunya, juga diamankan barang bukti, Screenshot chat facebook, Bukti transferan uang, Sisa uang Rp 2.500.000 dan Handphone sarana untuk transaksi.(Budi)