Judi Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta di Empat Polisi dapat menjerat dangan Pasal 303 bis KUHP

Empat Lawang | jejakkasus.info – Minggu 22 Desember 2024, Dalam pemberian suaraempatlawang.com judul Kapolda Baru Layanan Dumas Polda Sumsel Turun Tanggapan Judi Sabung Ayam Beromset Ratusan Juta di Empat Lawang Dibiarkan pada hariSelasa (12/11/2024).

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Menegaskan : Polisi dapat menjerat dangan Pasal 303 bis KUHP

Berita sebelum nya :

Judi sabung ayam beromset ratusan juta di desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan sudah berkali-kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun sayangnya pihak kepolisian belum juga melakukan tindak tegas terhadap perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.

Menurut warga judi sabung ayam sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu. Perjudian berlangsung setiap hari Selasa hingga Rabu pagi secara nonstop. Setidaknya dalam sehari semalam 30 sampai 50 ayam diadu mengunakan taji. Taruhannya pun tidak main-main mencapai Rp 50 juta sekali adu.”Taruhan sampai Rp 50 juta, puluhan ayam diadu dalam sehari semalam,”ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Para penjudi diketahui bukan hanya warga empat lawang namun berdatangan dari Kabupaten dan Provinsi tetangga.

Setelah dilaporkan ke Dumas Polda Sumatera Selatan pada Selasa 12 November, 4 orang anggota polisi Polsek Pendopo yang salah satunya mengakui sebagai Kanit Propam bernama Pipit Apriandi bersama Kanit Reskrim mengaku siap menangkap para penjudi sabung ayam.

Ia pun mengatakan tidak takut mati demi menumpas kebatilan.”Kalau benar kenapa mesti takut, nabi Muhammad Saw dulu perang musuhnya lebih banyak,”ucap warga Pendopo Barat menirukan ucapan Kanit Propam Polsek Pendopo Selasa (12/11/2024).

Kanit Propam Polsek Pendopo dikonfirmasi sejak malam hingga dini hari (12-13 November 2024) terkait tindakan lanjut laporan perjudian sabung ayam belum bersedia memberikan keterangan, walapun nomor yang ia pakai terlihat online namun pesan yang dikirim awak media tidak juga dibaca. Begitupun saat ditelepon tidak kunjung diangkat.

Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang orang-orang yang ikut dalam permainan judi. Pasal 2(1) UU 9/1974 mengatur tentang hukuman bagi pelaku perjudian, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, perjudian juga dilarang oleh agama.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *