Kabareskrim Polri Komjen Agus Teken MoU Lindungi Wartawan untuk Tidak Dikriminalisasi

Jejakkasus.info|JATENG & DIY

Jakarta- Ini Merupakan turunan Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya antara Dewan Pers (DP) dan Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat kerja sama MoU agar wartawan tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya.

Perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. H. Agus Andrianto, S.H.,M.H dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari Satuan Kerja Bareskrim Polri. Kamis (10/11/2022).

Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan perjanjian kerja sama bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

“Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

Menurut Agung, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik di lapangan.

Bahkan menurut Agung, para pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *