Jejakkasus.info l Majalengka – Kepala Desa (Kades) adalah, garda terdepan dalam menanggapi semua masalah yang ada di desanya. Kades mempunyai tanggungjawab besar dalam tugasnya membangun desa. Kades berkewajiban memberi informasi dan pemahaman yang baik dan benar, bagi masyarakat desa, setiap persoalan yang terjadi, mulai dari pemerintahan di tingkat desa sampai ke tingkat kabupaten. Kades hendaknya, memegang teguh sumpah amanah serta mandat yang diberikan masyarakat. Karena esensi hal seperti itu merupakan, janji yang tidak saja pada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diri sendiri.
Menurut keterangan sebagian warga Desa Garawastu yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (17/12/2020) menerangkan, bahwa Kades tersebut, jarang masuk kantor di saat jam kerja, yang ada hanya pamong desa. Kadang-kadang ketika kami sebagai masyarakatnya ada yang harus ditandatangani oleh Kades, sangat susah, akibat jarang masuk kerja. Dan kami sebagai warga Desa Garawastu, ingin tahu juga berapa anggaran dana dari Dana Desa (DD) tahap 1 dan 2.”Katanya ada buat bantuan untuk masyarakat seperti, masker serta berapa harusnya biaya Poskonya?. Dan berapa alat-alat yang lainnya?. Kades tidak transparan, seolah-olah menutupi anggaran dana tersebut, (ulah sampe nyaho masyarakat– red. bahasa sunda),” katanya kepada Jejakkasus.info.
Sementara Kades Garawastu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Subahan, pada saat dikonfirmasi terkait anggaran pengadaan program penanggulangan Covid-19 dan juga diduga jarangnya masuk ke Kantor Kades pada saat jam kerja, melalui sambungan WhatsApp-nya, sampai berita ini viral, tidak pernah sedikitpun memberikan jawaban, atau komentar, sehingga menjadikan sebuah pertanyaan yang sangat mengejutkan.
Sedangkan menurut keterangan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah binaan Kecamatan Sindang, saat ditemui Jejak Kasus di salah satu tempat yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan, bahwa ketika ia melaksanakan tugas kontrol ke Desa Garawastu, Kadesnya tidak pernah ada di Kantor Kades.”Kayaknya pindah deh, Kantor Kades Garawastu,” tandasnya.
Perlu diketahui, di UUD Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. (Leo)